Parigi MoutongSulawesi Tengah

Sosialisasi IPR di Parigi Moutong, Pemerintah Dorong Tambang Legal dan Terarah

×

Sosialisasi IPR di Parigi Moutong, Pemerintah Dorong Tambang Legal dan Terarah

Sebarkan artikel ini
Wabup Parigi Moutong Buka Sosialisasi Rencana Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. ASET: Istimewa

KUTORA.ID, Parigi Moutong – Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Rencana Penerbitan dan Pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Oktaria, Parigi, pada Rabu 1 Oktober 2025.

Sosialisasi tersebut digelar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan diikuti oleh unsur Forkopimda, OPD teknis, serta perwakilan kelompok masyarakat dan koperasi dari kedua desa calon lokasi IPR.

Dalam sambutannya, Wabup Abdul Sahid menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan transparansi dan keterbukaan pemerintah dalam proses penerbitan izin pertambangan rakyat.

Baca Juga:  Kerja Sama Parigi Moutong–Bapanas, Percepat Pemulihan Ekonomi Pasca Banjir

“Melalui kegiatan ini, pemerintah ingin memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat terkait tata kelola pertambangan rakyat, agar seluruh aktivitas berjalan secara legal, tertib, aman, dan ramah lingkungan,” ujar Wabup.

Ia menambahkan, penerbitan izin pertambangan rakyat tidak hanya sekadar urusan administratif atau legalitas, tetapi juga bagian dari upaya bersama untuk menata aktivitas penambangan masyarakat agar lebih terarah dan berkelanjutan.

Wabup Abdul Sahid menjelaskan, kebijakan IPR memiliki empat tujuan utama yang menjadi landasan pelaksanaannya, yaitu:

  1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat penambang, sehingga aktivitas mereka diakui dan dilindungi oleh negara.
  2. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, karena hasil tambang dapat diolah dan dipasarkan secara sah dan terstruktur.
  3. Menjaga kelestarian lingkungan, dengan memastikan kegiatan tambang tidak merusak hutan, sumber air, maupun ekosistem sekitar.
  4. Mengurangi potensi konflik, baik antarwarga maupun dengan pihak lain, karena kegiatan tambang akan diatur melalui regulasi yang jelas.
Baca Juga:  Mahasiswa Parigi Moutong Raih Juara 2 Nasional Lomba Konten Kreatif 2025

“Dengan adanya IPR, kita ingin memastikan bahwa masyarakat bisa bekerja secara aman, memiliki perlindungan hukum, sekaligus menjaga keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah, turut menyampaikan pengumuman resmi mengenai pembagian blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Adapun wilayah yang ditetapkan meliputi:

  • WPR STG-03, yang berlokasi di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.
  • WPR STG-04, yang berada di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong.
Baca Juga:  Pj Bupati Parimo Tinjau Pos Pengamanan Nataru

Penetapan kedua wilayah tersebut menjadi langkah awal dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam daerah dilakukan secara tertib, berizin, dan berkelanjutan.

Wabup Abdul Sahid menegaskan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama instansi terkait akan terus mendampingi masyarakat dalam proses perizinan dan pengelolaan tambang rakyat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah. Dengan sistem yang tertib dan legal, kita bisa menciptakan tambang rakyat yang aman, produktif, dan berdaya saing,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *