Example floating
Example floating
Parigi Moutong

Penguatan Regulasi Daerah, DPRD Parigi Moutong Prioritaskan Harmonisasi Sejumlah Raperda

×

Penguatan Regulasi Daerah, DPRD Parigi Moutong Prioritaskan Harmonisasi Sejumlah Raperda

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani. ASET: IST

KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong terus mengintensifkan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai memiliki urgensi tinggi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Salah satu fokus utama saat ini adalah percepatan penyelesaian Raperda tentang Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta Raperda mengenai Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sebelum memasuki tahapan harmonisasi.

Ketua Bapemperda DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, mengatakan pembahasan kedua rancangan regulasi tersebut menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan penyempurnaan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan aset daerah serta penataan prasarana dan utilitas kawasan permukiman.

Menurutnya, perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah perlu segera dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengelola aset milik daerah secara profesional, tertib administrasi, dan akuntabel.

“Perubahan regulasi ini penting agar pengelolaan aset daerah selaras dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat, sekaligus memperkuat aspek kepastian hukum dalam setiap tahapan pengelolaannya,” ujar Leli saat ditemui di Ruang Paripurna DPRD Parigi Moutong, Rabu 13 Mei 2026.

Baca Juga:  KemenHAM dan Dinkes Parimo Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Ia menjelaskan, revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Barang Milik Daerah dilakukan untuk menyesuaikan substansi dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penyesuaian tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, pemindahtanganan, hingga penghapusan dan pemusnahan aset milik pemerintah daerah.

Leli menambahkan, percepatan pembahasan Raperda BMD juga berkaitan dengan agenda pelaporan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang harus disampaikan pemerintah daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Menurutnya, keberadaan regulasi yang selaras dengan ketentuan terbaru akan menjadi salah satu indikator dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola aset daerah sekaligus memperkuat sistem pencegahan terhadap potensi penyimpangan administrasi.

“Pengelolaan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan regulasi yang kuat, pemerintah daerah dapat meminimalkan potensi temuan dalam proses pemeriksaan sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan aset,” jelasnya.

Baca Juga:  MTQ ke-20 di Kecamatan Moutong Resmi Dimulai

Selain dua Raperda tersebut, Bapemperda juga terus mendorong percepatan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah lainnya yang telah masuk dalam agenda legislasi daerah.

Beberapa di antaranya meliputi Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat, Raperda Penanaman Modal, serta sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Leli menjelaskan bahwa dua Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD, yakni Raperda Hukum Adat dan Raperda Penanaman Modal, juga menjadi perhatian khusus karena dinilai memiliki nilai strategis bagi Kabupaten Parigi Moutong.

Menurutnya, Raperda Hukum Adat diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.

Sementara Raperda Penanaman Modal disiapkan sebagai pelengkap regulasi yang telah dimiliki pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kabupaten Parigi Moutong.

Baca Juga:  Tim Panelis Cek Penerapan Program Aksi Korvegensi Percepatan Penurunan Stunting di Parigi Moutong

“Regulasi yang baik akan menjadi fondasi penting dalam mendorong investasi daerah sekaligus melindungi kepentingan masyarakat melalui aturan yang jelas dan terukur,” katanya.

Di akhir keterangannya, Ketua Bapemperda mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak hanya berhenti pada proses pembentukan peraturan daerah.

Ia berharap setiap Perda yang telah ditetapkan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati sebagai petunjuk pelaksanaan, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, ia juga mendorong OPD untuk memperluas sosialisasi setiap regulasi yang telah disahkan agar masyarakat memahami hak, kewajiban, dan manfaat dari setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah.

Melalui percepatan pembahasan berbagai Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Parigi Moutong berharap sistem regulasi daerah semakin kuat, mampu menjawab kebutuhan pembangunan, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *