
Kutora.id – Sepasang kekasih ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 13 gram. Penangkapan terjadi pada Senin, 7 April 2025, di wilayah Kecamatan Parigi Utara.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Sumarlin SH, membenarkan bahwa kedua pelaku, pria dan wanita yang diketahui berstatus sebagai pasangan kekasih, diamankan berdasarkan informasi dari warga yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Penangkapan dilakukan terhadap MS (47). Dari tangan tersangka, tim opsnal menemukan 11 paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong jaket dan dibungkus menggunakan tisu,” ujar Iptu Sumarlin.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari MS, antara lain:
- 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 13,12 gram
- 1 unit motor Yamaha Jupiter Z warna biru putih
- 1 jaket warna biru merek Buls
- 2 pak plastik bening kosong
- 1 buah kaca pireks
- 3 sachet plastik bening kosong
- 3 lembar tisu
- Uang tunai sebesar Rp246.000
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana berat bagi pelaku peredaran narkoba.
Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan mendukung program nasional Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika.
Polres Parigi Moutong juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba ke Polsek terdekat atau Satuan Narkoba Polres. Warga diminta berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan aparat dan meminta imbalan terkait penanganan kasus narkoba.
Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa demi masa depan Indonesia yang lebih baik.