
Kutora.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong akan mulai menerapkan sistem Elektronik Ijazah (E-Ijazah) pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Digital.
Kepala Seksi Kurikulum SD Disdikbud Parigi Moutong, Masita, menjelaskan bahwa proses validasi dan verifikasi data siswa kelas 6 telah dilakukan sebagai salah satu syarat penerbitan E-Ijazah. Salah satu syarat utamanya, siswa harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Jika siswa tidak tercantum dalam Dapodik, maka mereka tidak akan mendapatkan Nomor Ijazah Nasional,” ujar Masita, Rabu 19 Maret 2025.
Ia menyebutkan bahwa dari total 423 satuan pendidikan yang diverifikasi, masih terdapat sekolah yang mengalami kendala terkait data Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa. Masalah tersebut saat ini sedang diperbaiki oleh pihak sekolah masing-masing.
Menurutnya, E-Ijazah nantinya akan dibagikan berdasarkan jumlah siswa yang valid di Dapodik, dan setiap siswa akan menerima ijazah yang sudah dilengkapi dengan Nomor Ijazah Nasional, bukan nomor register biasa.
“Jika tidak terdata, otomatis tidak akan terbit ijazah digitalnya,” tegasnya.
Masita juga mengungkapkan bahwa sistem E-Ijazah akan tersedia melalui aplikasi khusus yang telah terintegrasi dengan blangko digital. Meski sistem sudah tersedia, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian sebelum proses pencetakan dilakukan.
“Blangko ijazah sudah tersedia di sistem. Ke depan, ijazah tidak lagi dicetak di atas kertas khusus, tapi langsung dari aplikasi,” jelasnya.
Dengan penerapan sistem ini, diharapkan proses administrasi ijazah menjadi lebih efisien, aman, dan terintegrasi secara digital di seluruh sekolah di Parigi Moutong.