KUTORA.ID, Parigi Moutong – Sebanyak 71 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Parigi Moutong menerima Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (BOS Kinerja) tahun 2025. Bantuan ini diberikan kepada sekolah yang menunjukkan prestasi serta kemajuan signifikan dalam pengelolaan pendidikan.
Kepala Bidang Manajemen SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Ibrahim, menjelaskan bahwa penetapan penerima BOS Kinerja tahun ini merujuk pada perubahan petunjuk teknis (juknis) yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
“Dari 71 sekolah penerima, sebanyak 69 sekolah masuk dalam kategori sekolah berkemajuan, dan masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp22.500.000,” ujar Ibrahim, Rabu 9 Juli 2025.
Sementara itu, dua sekolah lainnya memperoleh dana lebih besar karena berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional:
- SD Lemo menerima Rp50.750.000 atas keberhasilannya meraih medali emas pada ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) bidang atletik tahun 2024.
- SD Inpres 2 Tolai mendapatkan Rp36.250.000 karena mencatatkan hasil terbaik dalam Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tahun 2024.
Untuk mendukung pemanfaatan dana secara tepat sasaran, Disdikbud Parimo juga menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) khusus bagi seluruh kepala sekolah penerima BOS Kinerja. Narasumber yang hadir berasal dari Balai Guru Penggerak dan GTK.
“BOS Kinerja ini hanya bisa digunakan untuk kegiatan pembelajaran mendalam dan penguatan literasi digital seperti coding. Tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar ketentuan juknis,” tegas Ibrahim.

Ia menambahkan, bimtek ini bertujuan menyamakan persepsi dan menyusun program kegiatan yang terintegrasi dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS), sekaligus mempermudah proses penganggaran sesuai prioritas BOS Kinerja.
Dari total 425 SD di Parigi Moutong, hanya sekitar 200 sekolah yang diundang mengikuti bimtek. Namun, perwakilan dari 23 kecamatan turut hadir agar materi yang disampaikan dapat diimbaskan kepada sekolah lain.
“Kami harap peserta bimtek bisa menyebarluaskan informasi ini ke sekolah lain agar pelaksanaan program berjalan merata dan tepat sasaran,” tambahnya.
Ibrahim juga menegaskan bahwa seluruh SD yang terdaftar di Dapodik tetap mendapatkan BOS Reguler sebesar Rp945.000 per siswa per tahun. Namun, BOS Kinerja diberikan secara selektif, hanya kepada sekolah yang memenuhi kriteria prestasi atau kemajuan berdasarkan penilaian Kementerian Pendidikan.
“Semua sekolah menerima BOS Reguler, tapi BOS Kinerja adalah bentuk penghargaan tambahan bagi sekolah-sekolah yang menunjukkan peningkatan kualitas pendidikan,” tutupnya.