KriminalPaluSulawesi Tengah

Polresta Palu Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu di Tatanga, Seorang Pria Diamankan

×

Polresta Palu Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu di Tatanga, Seorang Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini
Barang bukti berupa 23 paket sabu dengan berat bruto 8,964 gram, satu timbangan digital, satu alat hisap sabu, dan satu pak plastik klip kosong. ASET: Humas Polda Sulteng

Kutora.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tatanga, Kota Palu. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial I (41) pada Sabtu 3 April 2025 sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka.

Operasi ini dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Usman, S.H., berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita 23 paket sabu dengan berat bruto 8,964 gram, satu timbangan digital, satu alat hisap sabu, dan satu pak plastik klip kosong.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Polda Sulteng Ingatkan Polri Fokus Pengamanan dan Netralitas

Menurut hasil penyelidikan awal, sabu tersebut didapatkan dari wilayah Tatanga dan sebagian besar akan diedarkan. Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan yang dimulai sejak 29 April 2025, setelah laporan masyarakat masuk ke pihak kepolisian.

Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polresta Palu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki dan mengedarkan narkoba dalam jumlah besar.

Baca Juga:  Sekdaprov Buka Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s Folu Net Sink 2030

Kasat Narkoba AKP Usman menegaskan bahwa Polresta Palu akan terus memberantas peredaran narkoba secara konsisten. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menjaga keamanan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *