KUTORA.ID – Komisi III DPR RI menegaskan harus ada penegakan hukum terhadap anggota maupun pekerja di DPR yang terpapar judi online. Berdasarkan keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 60 orang di DPR yang diduga terlibat judi online termasuk dua di antaranya adalah anggota dewan.
“Cukup memprihatinkan mendengar info dari PPATK ada anggota DPR yang terlibat judol (judi online). Tentu sangat disayangkan, karena wakil rakyat seharusnya memberi teladan dan menjadi bagian solusi penting dalam memberantas judol,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin 8 Juli 2024.
Laporan PPATK dan Satgas Pemberantasan Judi Online juga menyebut perputaran uang pada judi online yang melibatkan anggota dan pekerja di DPR mencapai Rp1,9 miliar. Didik pun mendukung rencana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang akan meminta klarifikasi dan pemeriksaan kepada anggota dewan terduga pelaku judi online.
“Informasi dari PPATK harus segera ditindaklanjuti oleh MKD DPR dan juga aparat penegak hukum. Tangani dengan proper, transparan, dan profesional,” ucap Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Didik juga menyebut, tindak lanjut terhadap pelaku judi online harus dilakukan dengan tegas. Menurutnya, apapun status dari pelaku tidak lantas membuatnya mendapat privilege pada penanganan judi online.
“Tidak ada toleransi dan alasan apapun kelembagaan DPR terpapar judol, harus clear dan clean. Untuk itu DPR harus segera tanggap dengan cepat untuk melakukan pembersihan dan pencegahan serangan judol melalui oknum-oknum anggotanya,” tegas Didik.
“Jaga kebijakan dan produk politik DPR dari serangan judol melalui oknum-oknumnya,” lanjut Legislator dari Dapil Jawa Timur IX tersebut.
Didik mengatakan, kondisi judi online sudah cukup darurat. Ia pun berharap momen ini dapat dijadikan evaluasi dan pembenahan yang terukur di kelembagaan DPR.
“Jaga, junjung tinggi dan hormati trust publik selama ini. Jika rakyat tidak lagi menaruh kepercayaan terhadap DPR maka bukan hanya legitimasi yang menjadi problem, tapi juga bisa berpotensi menjadi persoalan besar dalam sistem ketatanegaraan kita,” ungkap Didik.
Komisi III DPR berharap proses penanganan judi online di lingkungan DPR dapat segera diselesaikan secara baik dan transparan. DPR pun diminta untuk tetap fokus pada tugas dan fungsi kedewanan tanpa terpengaruh kasus ini.
“Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga DPR RI,” tutur anggota dewan yang juga bertugas di Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.
Didik pun berharap citra DPR akan terus tetap terjaga di tengah terpaan isu judi online ini. Ia mengatakan anggota DPR yang diduga terkena pengaruh judi online hanya segelintir orang, dan anggota yang betul-betul bekerja dengan baik untuk rakyat jumlahnya lebih banyak.
“Kami akan terus bekerja keras untuk membuktikan bahwa DPR RI tetap merupakan lembaga yang kredibel dan dapat diandalkan oleh masyarakat,” ujar Didik.
Di sisi lain, anggota Komisi DPR yang membidangi hukum ini pun meminta Pemerintah untuk lebih serius dan sungguh-sungguh dalam memberantas judi online. Didik mengatakan dibutuhkan komitmen yang tinggi dan kekonsistenan dari Pemerintah serta penegak hukum dalam penanganan judol.
“Bukan hanya political will, tapi dibutuhkan action will yang lebih nyata. Saatnya pemerintah menggunakan extra effort-nya untuk melakukan pemberantasan judi online,” sebutnya.
Didik menambahkan, Pemerintah harus menyadari dan terus membangun kesadaran kolektif terkait bahaya dan daya rusak judi online ini. Sebab daya rusak judi online sudah multi-sektor dan korbannya merambah hingga level grass roots.
“Judi online tidak mengenal batas usia, status sosial dan gender. Bukan hanya bersifat lokal, regional dan nasional, tapi merupakan kejahatan lintas negara. Kejahatan ini bersifat transnasional, lintas sektoral dan lintas negara,” ujar Didik.
Menurutnya, pemberantasan judi online harus diselesaikan dengan prirotas ditingkat hulu. Didik pun menantikan terobosan besar dalam pemberantasan judi online, terutama dari sisi penegakan hukum.
“Tangkap dan tindak tegas para bandar, beking, dan influencer judi online!,” tukasnya.
“Pemerintah melalui kewenangannya harus cepat dan tegas untuk menutup semua situs serta akses digital yang menjadi akses judol secara tegas, masif dan berkelanjutan,” pungkas Didi