Nasional

Mahkamah Agung Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah

×

Mahkamah Agung Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Foto. ASET : Istimewa

MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur. Kini, tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam putusan MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

“Kabul permohonan,” demikian dikutip dari laman MA, Kamis 30 Mei 2024.

Pemohon adalah Ahmad Ridha Sabana, Ketum Partai Garuda. Ahmad Ridha juga dikenal sebagai adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria. Pada Pilpres 2024, Partai Garuda berada di gerbong Prabowo-Gibran.

Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.

Baca Juga:  7 Penekanan Kapolda Sulteng Dalam Pengamanan Pilkada 2024

Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.

Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi: Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Baca Juga:  Bawaslu Parigi Moutong: Semua Pihak Harus Terlibat Pengawasan Pilkada

Perubahan ada pada frasa “terhitung sejak penetapan” menjadi “terhitung sejak pelantikan”

Karena adanya perubahan tersebut, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah. Tidak perlu berusia 30 untuk level gubernur dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota saat mendaftar.

Selain itu, MA juga memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Dihubungi terpisah, Sekjen Garuda Yohanna Murtika membenarkan putusan tersebut.

“Ya, alhamdulillah,” kata dia saat dihubungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *