Nasional

DPR dan OJK Bahas Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

×

DPR dan OJK Bahas Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O. F. P. ASET: Istimewa

Kutora.id – Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen. Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Rabu 19 Februari 2025, ini membahas pengaturan dan pengawasan terkait pengaduan masyarakat terhadap layanan jasa keuangan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O. F. P., menyampaikan bahwa OJK berkomitmen memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam menerapkan ketentuan perlindungan konsumen. OJK menjalankan pengawasan perilaku pasar guna menjamin hak konsumen dalam memperoleh layanan yang aman, edukasi finansial, serta informasi yang jelas terkait produk keuangan.

Baca Juga:  DPR Akan Terus Perjuangkan Tambahan Kuota Haji

Dalam hal penanganan pengaduan masyarakat, OJK diminta untuk memberikan respons yang efektif dengan kejelasan tahapan serta waktu penyelesaian, termasuk menyampaikan perkembangan penanganan kepada pihak yang mengajukan laporan.

Komisi XI DPR RI juga menyoroti berbagai tantangan yang perlu ditindaklanjuti OJK, seperti maraknya judi online, pinjaman online ilegal, praktik debt collector yang meresahkan, perlindungan hukum bagi konsumen, keamanan data nasabah, serta promosi produk berisiko tinggi oleh PUJK. Selain itu, DPR menekankan pentingnya penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) oleh perbankan guna membantu pemberantasan judi online.

Baca Juga:  Jokowi Pimpin Rapat Bahas Persiapan Indonesia Jadi Negara Anggota OECD

OJK juga diharapkan memperkuat literasi dan inklusi keuangan yang menjadi tanggung jawab PUJK dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan.

“OJK harus meningkatkan kinerja dalam menangani pengaduan masyarakat, dengan indikator utama seperti kepuasan konsumen, respons cepat, serta efektivitas penyelesaian masalah,” pungkas Dolfie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *