Nasional

Banggar DPR RI Berikan Penjelasan Terkait Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen

×

Banggar DPR RI Berikan Penjelasan Terkait Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen

Sebarkan artikel ini
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah. ASET: Istimewa

Kutora.id – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merespons polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Dalam penjelasannya, Banggar menegaskan bahwa kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah berlaku sejak tahun 2021.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN bukan peristiwa yang datang tiba-tiba, melainkan dilakukan secara bertahap. Sebelum 1 April 2022, tarif PPN berada di angka 10 persen, kemudian naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang HPP, tarif PPN 12 persen akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

“Namun, pemerintah memiliki diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah 5 persen atau menaikkannya hingga batas atas 15 persen, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional,” ujar Said dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Selasa 24 Desember 2024.

Baca Juga:  Beban Kemenag Terlalu Berat, DPR Beri Usul Pembentukan Kementerian Haji

Said menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif PPN 12 persen telah disepakati oleh pemerintah dan DPR untuk dimasukkan dalam target pendapatan negara pada APBN 2025, yang telah diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024. Dalam pembahasan tersebut, seluruh fraksi di DPR menyetujui aturan ini, kecuali Fraksi PKS yang menolak pengesahan UU HPP.

Selain itu, Said menggarisbawahi bahwa UU HPP mengatur pengecualian PPN pada sejumlah barang dan jasa, seperti ekspor barang dan jasa, pengadaan vaksin, buku pelajaran, kitab suci, pembangunan tempat ibadah, penanganan bencana, kebutuhan pokok rakyat, serta proyek strategis pemerintah.

Ia juga menyampaikan bahwa pemberlakuan PPN 12 persen akan digunakan untuk mendukung program-program strategis Presiden Prabowo Subianto yang didanai APBN 2025. Program tersebut meliputi Program Makan Bergizi Gratis (Rp71 triliun), Pemeriksaan Kesehatan Gratis (Rp3,2 triliun), Pembangunan Rumah Sakit Lengkap di Daerah (Rp1,8 triliun), Pemeriksaan Penyakit Menular seperti TBC (Rp8 triliun), Renovasi Sekolah (Rp20 triliun), Sekolah Unggulan Terintegrasi (Rp2 triliun), dan Lumbung Pangan Nasional (Rp15 triliun).

Baca Juga:  RUU Lanjut Usia Diharapkan Mampu Atur Perlindungan dan Kesejahteraan Lansia

“Program-program ini sejalan dengan agenda PDI-Perjuangan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mendorong kesehatan yang inklusif. Oleh karena itu, PDI-Perjuangan berkomitmen mendukung dan mengawal APBN 2025 demi suksesnya program Quick Win tersebut,” pungkas Said Abdullah.

Selain itu, dalam rapat kerja dengan para Menteri Koordinator pada 2 Desember 2024, pemerintah juga menargetkan swasembada beras pada tahun 2027, sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperkuat sektor pangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *