KomunitasParigi MoutongRagamSosial Budaya

Talkshow Peran Perempuan Cegah Pernikahan Anak Untuk Atasi Stunting

×

Talkshow Peran Perempuan Cegah Pernikahan Anak Untuk Atasi Stunting

Sebarkan artikel ini
DP3AP2KB Parigi Moutong menggelar Talkshow Peran Perempuan Cegah Pernikahan Anak untuk Atasi Stunting. ASET: Kutora.id/Muliawan.

DINAS Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong mengggelar Talk Show Peran Perempuan Dalam Pencegahan Pernikahan Anak Untuk Menurunkan Angka Stunting di Kabupaten Parigi Moutong.

Sekretaris DP3AP2KB Parigi Moutong, Kartikowati menerangkan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya pernikahan dini, serta untuk mendukung program pencegahan dan percepatan stunting yang ada di Kabupaten Parigi Moutong.

“Untuk melayani masyarakat, kegiatan ini juga dilakukan untuk memberikan edukasi agar menghindari perkawinan anak usia dini yang mempunyai resiko lebih tinggi terkena kanker rahim,” ucap Kartikowati.

Pada kesempatan itu, dr I Made Sutanaya menyinggung tentang kasus stunting. Menurutnya, penanggulangan stunting tidak akan bisa lepas dari peran perempuan terutama saat perempuan menjalani fase kehamilan, masa kehamilan merupakan salah satu periode kritis dalam perkembangan manusia.

Baca Juga:  PT ANA Komitmen Bantu Turunkan Kasus Stunting di Morowali Utara

Ia menjelaskan bahwa usia ibu hamil, anemia dan depresi saat kehamilan, kehamilan yang tidak direncanakan, kehamilan berulang dalam waktu berdekatan.

“Status nutrisi ibu hamil dan literasi kesehatan menjadi faktor risiko antenatal yang dapat mempengaruhi kejadian stunting pada anak,” jelasnya.

Merespon hal itu, Kepala Seksi Bimas Islam Darsono mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah untuk mencegah pernikahan dini di kalangan remaja.

“Sejalan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, menyebutkan batasan usia nikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun,” ujar Darsono.

Baca Juga:  Sempat Ditunda, Kompetisi Liga 3 Zona Sulteng Kembali Bergulir

Menurutnya, perubahan UU tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah akibat yang ditimbulkan dari pernikahan dini, seperti perceraian dan stunting.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama As’at Latopada menyampaikan bagaimana pentingnya kesiapan fisik, mental dan ekonomi dalam menjalani perkawinan bagi masyarakat yang belum memenuhi umur.

“Sangat dibutuhkan kesiapan kematangan pasangan yang melaksanakan pernikahan dari faktor gizi dan lain sebagainya,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *