PEMERINTAH Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan Peran Pendamping Profesional Desa dan Sinergitas Perencanaan dalam Peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM) Sulawesi Tengah Tahun 2024. Bertempat, di Ruang Nagana Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulteng. Rabu, 21 Februari 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2023 bahwa di Provinsi Sulawesi Tengah masih terdapat 151 Desa, kategori Desa tertinggal.
Dalam pemaparannya, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah Christina Shandra Tobondo menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal yang menegaskan bahwa daerah tertinggal adalah daerah Kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala Nasional.
“Sejak saat ini, kita perlu membangun pondasi yang baik menuju Indonesia emas 2045, dengan cara melakukan transformasi sosial, tata kelola dan ekonomi,” Ucap Sandra pada kesempatan itu
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, IDM mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah desa yaitu, tipologi dan modal sosial.
“Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria perekonomian masyarakat yakni, sumber daya manusia, sarana-prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah,” sebutnya.
Terakhir, Sandra menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para pendamping profesional desa atas kerja kerasnya dalam menurunkan angka desa tertinggal di Provinsi Sulawesi Tengah yang mana berdasarkan data tahun 2022, Sulteng telah keluar dari daerah tertinggal pada tahun 2023.