BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, melakukan mediasi Partai Demokrat sebagai penggugat, dan KPU setempat sebagai tergugat.
Ketua Bawaslu Muhammad Rizal Memimpin sidang hasil keputusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Kabupaten Parigi Moutong, yang dilaksanakan Diruang Sidang Bawaslu Parigi Moutong pada, Jumat 15 Maret 2024.
“Kami memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan berdasarkan berita acara mediasi,” ungkap Rizal.
Dalam mediasi tersebut, KPU akhirnya membatalkan sanksinya terhadap DPC Partai Demokrat. Padahal, pada hari pertama, Kamis, 14 Maret 2024, penjelasan DPC Partai Demokrat sebagai pemohon, dihadiri sekretaris DPC, Aslan Laeho, SH serta didampingi dua kuasa hukum sebagai pendamping pemohon, yakni Harun dan Hasbar, belum dapat diterima.
Disebut sebagai permohonan dalam hal ini mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu atas keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong dengan Nomor 986 tentang, daftar partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024, yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong telah memimpin mediasi antara Pemohon dan Termohon dengan hasil mencapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara mediasi permohonan Nomor Register 001/PS.REG/72.7208/III/2024 tanggal 15 Maret Tahun 2024 yang menyepakati hal-hal sebagai berikut :
- Permohonan telah beretikad baik untuk menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya (LPPDK). namun karena kondisi memaksa (Force Majeure) yaitu terkendala jaringan internet pada saat mengunggah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ke sikadeka.
- Pemohon tidak ada niat kesengajaan untuk memperlambat penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Atas kesepakatan Bawaslu memutuskan, memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut. Selain itu, memerintahkan KPU Parimo untuk melaksanakan putusan itu, paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak dibacakan.