BADAN Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Lantai II Kantor Bupati pada Senin, 3 Juni 2024.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat secara tetap sebagai pegawai ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki Jabatan Pemerintah.
ASN memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan manajemen yang efektif dan profesional untuk memastikan peran ini dapat dijalankan dengan baik.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelayanan publik yang optimal dan tata kelola pemerintahan yang efektif. Dengan memahami dan mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, diharapkan ASN di Kabupaten Parigi Moutong dapat bekerja lebih produktif, maju, aman, tertib, dan memiliki daya saing yang tinggi.
Manajemen ASN yang baik akan membantu mewujudkan Kabupaten Parigi Moutong yang lebih produktif dan maju. Pelayanan publik yang berkualitas dan tata kelola pemerintahan yang efektif merupakan sasaran utama dari peraturan ini.
Diharapkan dengan sosialisasi ini, semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dapat memahami dan menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.
Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 oleh BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas manajemen ASN.
Dengan pengawasan dan pengendalian yang tepat, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Parigi Moutong dapat lebih optimal, dan sumber daya manusia di daerah ini dapat lebih berdaya saing.