Kutora.id – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Banggai melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi yang ada di Kota Luwuk, Sabtu 7 Desember 2024 malam.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita puluhan liter miras jenis cap tikus dari sebuah rumah di Desa Boyou Kecamatan Luwuk Utara.
Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim mengatakan, razia tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya pedagang eceran yang diduga menjual miras ilegal jelang natal dan tahun baru.
“Hasil razia, kami berhasil mengamankan puluhan liter cap tikus,” kata AKP Jimy.
Petugas berhasil mengamankan 42 bungkus miras jenis cap tikus dari tangan seorang pria inisial FK (48) yang merupakan warga asal Desa Balean Kecamatan Lobu.
“Ada 42 bungkus cap tikus yang siap diedarkan,” ujar Kasat.
Dia menegaskan, razia miras ini akan terus dilakukan secara rutin, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru serta tahapan Pilkada serentak.
“Razia ini sebagai upaya untuk menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Razia miras ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka berharap, razia serupa dapat terus dilakukan untuk menekan peredaran miras di Kota Luwuk.