SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran mengatakan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tambak udang dengan teknologi intensif oleh PT Udang Teluk Tomini, di desa Tomoli Selatan, kecamatan Toribulu, berguna untuk penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).
Hal itu disampaikan Zulfinasran saat memipin rapat koordinasi (Rakor) bersama OPD terkait yang membahas soal penataan ruang bertempat di ruang kerjanya, Rabu 8 Februari 2023.
Zulfinasran juga menyampaikan bahwa dalam peta pola ruang RTRW kabupaten Parigi Moutong, lokasi tersebut berada pada 3 kawasan yaitu kawasan permukiman pedesaan, kawasan perikanan budidaya dan sepanjang tepian pantai.
Sesuai arahannya, ketentuan peraturan zonasi, maka lokasi tersebut dapat diizinkan namun dengan ketentuan yang bersyarat. Adapun ketentuan yang bersyarat itu dari kawasan perikanan budidaya yang diizinkan, yaitu kegiatan perikanan yang berskala besar, baik menggunakan lahan luas ataupun teknologi intensif dan harus terlebih dahulu memiliki dokumen kajian pengelolaan lingkungan.
Sementara itu, untuk kawasan pemukiman pedesaan, yaitu kegiatan peternakan juga diperbolehkan dengan persyaratan harus memperhatikan keserasian dan kesehatan lingkungan. Kemudian untuk kawasan sepanjang tepian pantai juga diperbolehkan dengan syarat tidak mengganggu fungsi lindung kawasan sekitar sempadan sungai dan pantai.
“Tentunya semua yang pemda lakukan agar tidak mempersulit investasi atau investor yang masuk di wilayah kabupaten Parimo,” tegasnya.
Ia menambahkan, salah satu didalam pengelolaan tambak udang tersebut pasti akan membutuhkan tenaga kerja, tentu tenaga kerja tersebut diharapkan lebih memprioritaskan tenaga yang ada di sekitar wilayah operasi tambak.
“Setidaknya yang dilakukan oleh perusahaan mendapatkan manfaat bagi masyarakat dan desa sekitar,” pungkasnya.