PEMERINTAH Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), menegaskan kepada para pedagang, khususnyayang berjualan di area Pasar Sentral Parigi untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berdagang. Hal itu untuk menjaga ketertiban dan kenyaman pengguna jalan di area tersebut.
Langkah ini disampaikan melalui surat edaran resmi dari Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong Nomor: 400.8.1/1191/BAG Kesra yang ditujukan khusus kepada pengelola pasar.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat poin penting, salah satunya adalah menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan pasar.
Menurut peraturan yang ada, penggunaan badan jalan untuk berjualan tidaklah diperbolehkan karena dapat mengganggu aktivitas pejalan kaki serta berpotensi menimbulkan masalah bagi arus lalu lintas.
Bahkan, saluran drainase yang seharusnya difungsikan untuk kepentingan publik, dilarang keras digunakan sebagai tempat berjualan.
Saat ini, sepanjang ruas jalan bagian barat Pasar Sentral Parigi, banyak trotoar yang terhalang oleh aktivitas berjualan, sehingga menyulitkan pejalan kaki untuk berlalu-lalang dengan lancar.
Irna, seorang warga Parigi yang turut memberikan tanggapannya terkait kondisi tersebut, menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, meskipun pemerintah telah menyediakan lapak-lapak di dalam pasar, namun masih banyak pedagang yang lebih memilih berjualan di pinggir jalan.
Hal ini dianggapnya sebagai pemborosan sumber daya yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara lebih efisien.
“Pedagang lebih memilih berjualan di tepi jalan daripada menggunakan lapak yang ada di dalam pasar,” ujarnya saat ditemui, Jumat, 22 Maret 2024.
Irna juga menyoroti bahwa kehadiran pedagang di tempat-tempat tersebut sebenarnya memiliki dampak positif bagi masyarakat, karena memenuhi kebutuhan para pembeli.
Namun, dia menekankan bahwa dampak negatifnya terhadap kelancaran pejalan kaki dan arus lalu lintas juga harus dipertimbangkan.
Ia berharap, pemda melalui OPD terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Menurutnya, langkah-langkah tegas perlu diambil untuk menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan dari semua pihak, demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan serta memastikan kelancaran aktivitas masyarakat.