DaerahParigi Moutong

Penyusunan KLHS RPJPD Parigi Moutong 2025-2045 Diharap Perhatikan Dampak Pada Lingkungan

×

Penyusunan KLHS RPJPD Parigi Moutong 2025-2045 Diharap Perhatikan Dampak Pada Lingkungan

Sebarkan artikel ini
DLH Parimo menggelar Konsultasi Publik 1 PKLHS RPJPD 2025-2045. ASET: Arisandi/Kutora.id.

DALAM tahapan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (PKLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Tahun 2025-2045 diharap memberi perhatian terhadap dampak lingkungan maupun dampak lanjutan yang berpotensi ditimbulkan pada saat pelaksanaan program.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo saat membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Publik I PKLHS RPJPD Kabupaten Parimo 2025-2045, di aula Hotel Anutapura Parigi, Selasa (24/10/2023).

Menurut Richard, hal itu perlu menjadi pertimbangan, mengingat pembangunan yang dikehendaki adalah pembangunan yang mendukung pengembangan pembangunan berkelanjutan, dimana pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Baca Juga:  Sekda Parimo: Pemerintahan yang Baik Tidak Lepas dari Peran Kearsipan

“Tujuan dan objek penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis pada hari ini untuk menginterpretasikan pertimbangan lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan melalui penyusunan kebijakan, rencana program,” kata Pj Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo, Siti Maryam Tagunu melalui sambutannya mengatakan kegiatan penyusunan KLHS itu meliputi kegiatan pengkajian kegiatan pembangunan berkelanjutan yang mencakup identifikasi dan pengumpulan data dukung untuk KLHS, serta analisis data capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) daerah.

Masih dalam kesempatan itu, Siti Maryam Tagunu menjelaskan komponen pelaksana kegiatan terdiri dari tiga komponen utama diantaranya komponen pertama Kelompok Kerja, yang terdiri dari Pejabat atau Staf Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Pemerhati Lingkungan, dan unsur lainnya.

Baca Juga:  Oknum Kades di Parigi Moutong Diduga Intimidasi Orang Tua Wartawan

Komponen kedua Tim Tenaga, sebagai ahli atau pakar KLHS yang akan mengarahkan dan memandu tahapan per tahapan kegiatan dan melakukan serangkaian analisis yang diperlukan sesuai kebutuhan penyelesaian kegiatan.

“Sementara yang ketiga Pemangku Kepentingan, dalam hal ini unsur pimpinan perangkat daerah Kabupaten Parigi Moutong yang terkait, unsur elemen masyarakat, unsur wartawan atau pers, serta pihak lainnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *