KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Parigi Moutong untuk 2027 mulai mendapat perhatian setelah sejumlah capaian penerimaan tahun berjalan belum menunjukkan hasil sesuai target. Kondisi itu mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk memperketat evaluasi sebelum menentukan angka pendapatan yang akan dimasukkan dalam rencana anggaran tahun depan.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah menghadirkan langsung seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil dalam pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parigi Moutong. Dengan begitu, target yang dibahas dapat diuji berdasarkan data penerimaan, potensi objek pendapatan serta kemampuan masing-masing OPD dalam merealisasikannya.
Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong, Irwan, mengatakan keterlibatan OPD penghasil dibutuhkan untuk menyatukan informasi sebelum pemerintah dan DPRD menetapkan proyeksi PAD 2027.
Menurutnya, perbedaan data antarlembaga harus dihindari karena dapat memengaruhi ketepatan penyusunan target. OPD penghasil dinilai menjadi pihak yang paling mengetahui kondisi objek pendapatan dan hambatan pemungutan di lapangan.
“Menurut saya OPD penghasil perlu dihadirkan semua supaya ada kesamaan dan sinkron. Kita ingin angka yang dibahas bersama benar-benar sama, sehingga tidak ada perbedaan antara data yang disampaikan ke Bappelitbangda, Bapenda maupun DPRD,” ujar Irwan usai rapat Banggar, Kamis 13 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya tetap menggunakan potensi sebagai salah satu dasar dalam menentukan target PAD. Namun, potensi tersebut harus dibuktikan melalui kemampuan untuk direalisasikan menjadi penerimaan daerah.
“Kalau potensi itu memang ada, sebenarnya bisa dicapai. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana potensi tersebut dimaksimalkan sehingga betul-betul menjadi pendapatan riil,” katanya.
Irwan mengakui masih terdapat sektor penerimaan yang belum memberikan hasil maksimal. Karena itu, evaluasi tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat angka target dan realisasi, tetapi juga harus mengetahui penyebab rendahnya capaian.
Mulai dari mekanisme pemungutan, kondisi objek penerimaan, sumber daya pengelola hingga kendala di lapangan perlu dipetakan. Hasil evaluasi tersebut kemudian dapat digunakan untuk menentukan apakah target tahun berikutnya perlu dipertahankan, dinaikkan atau disesuaikan.
Ia juga menilai penerapan konsekuensi terhadap OPD yang tidak mampu mencapai target perlu menjadi bagian dari evaluasi. Salah satu opsi yang menurutnya pernah dibahas adalah menyesuaikan anggaran belanja OPD dengan capaian pendapatan yang dihasilkan.
“Salah satu upaya yang paling baik, kalau PAD tidak tercapai maka anggaran belanjanya juga dikurangi. Tetapi mekanisme seperti itu belum maksimal diterapkan,” ungkapnya.
Sementara itu, perhatian terhadap rendahnya realisasi PAD juga disampaikan anggota Banggar DPRD Parigi Moutong, Mohamad Fadli. Ia menyebut angka capaian tahun berjalan harus menjadi bahan utama sebelum pemerintah menyusun proyeksi pendapatan untuk 2027.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat Banggar yang dipimpin Wakil Ketua Banggar DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, Kamis, 13 Agustus 2026.
Fadli mencontohkan sektor pasar. Dari target PAD yang ditetapkan sekitar Rp1,3 miliar pada 2026, realisasi hingga akhir Triwulan I baru mencapai 12,9 persen.
“Kalau kita menjadikan target 2026 sebagai dasar proyeksi 2027, tentu masih banyak yang harus dibahas. Sektor pasar misalnya, targetnya Rp1,3 miliar, tetapi sampai akhir Triwulan I realisasinya baru 12,9 persen. Ini perlu dievaluasi secara serius,” kata Fadli.
Menurutnya, rendahnya capaian tersebut harus dilihat secara menyeluruh. Pemerintah perlu mengetahui apakah persoalannya berasal dari penetapan target yang terlalu tinggi, lemahnya sistem pemungutan, kurang optimalnya pengelolaan objek PAD atau faktor lainnya.
Fadli mengatakan pembahasan serupa juga muncul ketika Komisi II DPRD Parigi Moutong membahas KUA-PPAS dan prognosis realisasi anggaran untuk enam bulan berikutnya.
Salah satu contoh yang menjadi perhatian berkaitan dengan Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong. Dalam pembahasan tersebut, besaran upah penarik retribusi disebut mencapai Rp30 juta, sementara target PAD yang ditetapkan juga berada pada angka Rp30 juta.
Menurut Fadli, kondisi tersebut perlu dilihat dari sisi efisiensi. Jangan sampai biaya yang dikeluarkan untuk mengejar penerimaan justru terlalu besar dibandingkan pendapatan yang berhasil masuk.
“Masalahnya ketika target yang ditetapkan tidak sesuai dengan rasio data dan potensi. Akhirnya realisasinya jauh dari angka yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah daerah perlu memperbarui basis data PAD secara berkala. Perubahan kondisi objek penerimaan harus segera diketahui sehingga proyeksi pendapatan tidak menggunakan angka yang sudah tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.
“Ini harus dibicarakan berdasarkan data. KUA-PPAS berjalan mengikuti perkembangan kondisi, sehingga pemerintah harus membaca perubahan secara cepat dan teliti agar kebijakan yang dibuat mampu menjawab persoalan efisiensi,” tegasnya.
Fadli juga mendorong agar OPD penghasil hadir langsung ketika pembahasan target dilakukan. Menurutnya, forum tersebut dapat digunakan untuk meminta penjelasan mengenai dasar penetapan target sekaligus mendengar kendala yang menyebabkan realisasi belum optimal.
Dengan kehadiran OPD, Banggar dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kemampuan setiap sektor. Pemerintah juga dapat menyusun langkah perbaikan berdasarkan persoalan yang benar-benar terjadi, bukan sekadar menyesuaikan angka dalam dokumen anggaran.
Irwan menambahkan, sinkronisasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan satu basis data yang digunakan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD. Kesamaan angka menjadi penting agar proses penyusunan anggaran tidak terganggu oleh perbedaan informasi.
“Kalau semua pihak menggunakan angka yang sama, kita bisa melihat dengan jelas target, potensi dan realisasinya. Setelah itu hasil pembahasannya bisa dituangkan dalam berita acara sebagai dasar bersama,” ujarnya.
Pembahasan PAD 2027 selanjutnya diarahkan untuk menilai kemampuan masing-masing OPD penghasil secara lebih terukur. Target pendapatan diharapkan tidak hanya dibuat berdasarkan asumsi, tetapi memiliki dasar perhitungan yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Evaluasi terhadap capaian 2026 juga menjadi bagian penting agar persoalan yang sama tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya. Setiap sektor yang belum mencapai target perlu diketahui penyebabnya sekaligus disiapkan langkah perbaikan.
Dengan pola tersebut, penyusunan PAD 2027 diharapkan mampu mempertemukan tiga hal utama, yakni potensi yang tersedia, target yang realistis dan kemampuan untuk merealisasikannya. Pemerintah daerah dan DPRD pun memiliki dasar yang lebih kuat dalam menetapkan kebijakan pendapatan untuk tahun anggaran mendatang.












