KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Rencana penyerahan 17 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sulawesi Tengah menjadi langkah awal untuk menata aktivitas pertambangan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Kepastian hukum tersebut dinilai perlu dibarengi dengan pengawasan berkelanjutan agar kegiatan penambangan tidak hanya membuka ruang usaha bagi masyarakat, tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh, mengatakan penerbitan izin harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penataan pertambangan rakyat secara menyeluruh. Setelah izin diberikan, pemerintah dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemegang IPR menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“IPR jangan hanya dilihat dari sisi legalitasnya. Setelah izin diberikan, pengawasan harus berjalan sehingga pemegang izin benar-benar melaksanakan kewajibannya dan kegiatan pertambangan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Alfres saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurutnya, aktivitas pertambangan rakyat bukan persoalan baru bagi masyarakat di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi salah satu sumber penghidupan bagi sebagian warga. Karena itu, pendekatan pemerintah terhadap pertambangan rakyat seharusnya tidak semata-mata berupa pelarangan, tetapi diarahkan pada penataan melalui aturan yang jelas.
Dengan adanya IPR, kata Alfres, pemerintah mempunyai instrumen hukum untuk mengatur lokasi, aktivitas, kewajiban serta tanggung jawab para penambang. Di sisi lain, masyarakat yang memperoleh izin juga mendapatkan kepastian mengenai ruang usaha yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
“Kalau izin sudah jelas, maka hak dan kewajiban penambang juga harus jelas. Masyarakat diberikan kesempatan untuk bekerja, tetapi ada tanggung jawab yang wajib dipenuhi, termasuk terkait lingkungan, reklamasi, jaminan serta dampak sosial dan ekonomi,” ujarnya.
Ia menilai kepastian hukum juga akan memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah untuk melakukan pengendalian. Setiap pemegang IPR dapat dimonitor berdasarkan ketentuan yang melekat pada izin, sehingga kegiatan pertambangan tidak berkembang tanpa kendali.
Sebaliknya, aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum akan menyulitkan pemerintah ketika hendak melakukan pengawasan maupun meminta pertanggungjawaban. Bahkan, potensi ekonomi yang berasal dari sumber daya tambang berisiko tidak memberikan manfaat secara maksimal bagi daerah maupun masyarakat.
“Tanpa aturan, pemerintah akan kesulitan memastikan siapa yang bertanggung jawab dan kewajiban apa yang harus dipenuhi. Karena itu, legalitas harus diikuti pengawasan agar potensi pertambangan benar-benar bisa memberikan kontribusi bagi daerah,” jelas Alfres.
Selain berbicara mengenai IPR, Alfres turut menyoroti penyelesaian regulasi yang berkaitan dengan pungutan dari sektor pertambangan rakyat. Salah satunya menyangkut Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yang menjadi bagian dari pengaturan pajak dan retribusi daerah.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut telah memperoleh persetujuan dari Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Saat ini prosesnya masih berada pada tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum dapat dilanjutkan menuju tahapan penetapan.
“Untuk IPERA, prosesnya sudah mendapat persetujuan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Sekarang tinggal melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi di Kemendagri, setelah itu baru masuk pada proses penetapan,” katanya.
Menurut Alfres, kejelasan regulasi akan menjadi salah satu unsur penting dalam membangun sistem pertambangan rakyat yang lebih tertata. Pemerintah provinsi nantinya juga diharapkan dapat menyiapkan aturan teknis melalui peraturan gubernur sehingga pelaksanaan di lapangan memiliki pedoman yang lebih terperinci.
Namun, Alfres mengingatkan masyarakat maupun calon pemegang IPR agar tidak menganggap penyerahan izin sebagai tanda bahwa kegiatan penambangan dapat langsung dimulai. Masih terdapat sejumlah tahapan administratif dan teknis yang harus dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan berjalan.
“Penyerahan IPR bukan berarti setelah itu masyarakat langsung melakukan penambangan. Masih ada sosialisasi, dokumen pendukung, penataan, perencanaan, KTT, RAB dan persyaratan lainnya yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Ia menilai kepatuhan terhadap tahapan tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan setelah kegiatan pertambangan berlangsung. Penataan sejak awal juga diperlukan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan serta potensi konflik dengan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan.
Alfres menambahkan, di sejumlah wilayah telah dilakukan penyesuaian blok serta pemetaan terhadap lokasi yang akan ditata. Langkah tersebut dinilai menjadi modal awal untuk memperjelas wilayah kerja dan memudahkan proses pengawasan.
“Beberapa lokasi sudah dilakukan penyesuaian. Ada blok yang luasnya tinggal sekitar empat sampai lima hektare dan petanya juga sudah tersedia. Tinggal bagaimana komunikasi dan koordinasi antarpihak terus dilakukan,” ungkapnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah, pemegang IPR, masyarakat sekitar wilayah pertambangan serta instansi terkait membangun komunikasi yang terbuka. Koordinasi dinilai penting untuk menyelesaikan persoalan teknis sekaligus memastikan setiap kegiatan berada dalam koridor aturan.
DPRD Parigi Moutong, kata Alfres, akan terus mengikuti perkembangan kebijakan pertambangan rakyat tersebut. Pengawasan terhadap pelaksanaan IPR dinilai perlu mendapat perhatian yang sama besarnya dengan proses penerbitan izin.
Ia menegaskan ukuran keberhasilan program IPR tidak semestinya hanya dilihat dari berapa banyak izin yang berhasil diterbitkan. Hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana izin tersebut mampu menciptakan aktivitas ekonomi yang tertib, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga lingkungan dan memberikan kontribusi yang wajar bagi daerah.
“Jangan sampai manfaat pertambangan hanya dirasakan oleh kelompok tertentu. Masyarakat harus mendapatkan manfaat, lingkungan tetap dijaga, dan pemerintah daerah juga memperoleh kontribusi sesuai ketentuan. Karena itu, pengawasan tetap menjadi bagian yang sangat penting,” pungkas Alfres.












