PARIGI MOUTONG, KUTORA.ID – Penataan kembali jalur distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyusul masih ditemukannya sejumlah persoalan dalam penyaluran di lapangan. Pemerintah daerah ingin memastikan tabung bersubsidi tersebut tidak hanya tersedia, tetapi juga diterima masyarakat yang menjadi sasaran program dengan harga sesuai ketentuan.
Langkah pengawasan itu diperkuat melalui pertemuan bersama agen dan pemilik pangkalan yang berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Jumat 4 September 2026. Forum tersebut membahas berbagai hasil pemantauan, mulai dari persoalan harga hingga dugaan penyimpangan jalur distribusi yang berpotensi mengurangi manfaat subsidi bagi masyarakat.
Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, yang memimpin rapat menekankan pentingnya keseragaman aturan di seluruh tingkatan distribusi. Agen dan pangkalan diminta menjalankan fungsi masing-masing secara bertanggung jawab agar ketersediaan LPG tetap terjaga dan harga di tingkat konsumen tidak keluar dari batas yang telah ditentukan.
Menurut Abdul Sahid, kondisi geografis dan jarak antardaerah memang dapat memengaruhi biaya operasional distribusi. Namun, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menetapkan harga LPG bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Jarak dan biaya distribusi memang harus diperhitungkan dalam pengelolaan, tetapi ketentuan harga tetap harus menjadi pegangan. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat subsidi justru terbebani karena adanya keuntungan berlebihan di rantai distribusi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa LPG 3 kilogram bukan komoditas yang dapat diperdagangkan secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan penerima manfaat. Penyaluran di tingkat pangkalan harus mengikuti data serta wilayah distribusi yang telah ditetapkan.
Karena itu, jalur penyaluran resmi dari agen menuju pangkalan harus dijaga. Pangkalan yang telah mendapatkan mandat sebagai titik distribusi juga diminta tidak mengalihkan penjualan ke luar wilayah kerja ataupun menjual kepada pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan program subsidi.
Hasil pengawasan lapangan turut disampaikan Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Parigi Moutong, Ismet Ibrahim. Ia mengungkapkan bahwa petugas masih menemukan sejumlah kondisi yang perlu segera ditertibkan untuk mencegah terganggunya distribusi LPG bersubsidi.
Temuan tersebut mencakup adanya pangkalan yang dibuka oleh agen tanpa pemberitahuan kepada pemerintah kabupaten. Selain itu, terdapat pula pangkalan yang beroperasi di luar wilayah penyaluran serta indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam mengatur distribusi dan harga.
“Pengawasan kami masih menemukan beberapa hal yang harus dibenahi. Ada pangkalan yang tidak memasang identitas maupun informasi HET, kemudian ditemukan penjualan kepada pengecer dan sejumlah usaha seperti kafe serta rumah makan,” jelas Ismet.
Ia menambahkan, petugas juga memperoleh informasi mengenai dugaan penimbunan dan penjualan kembali LPG dengan harga yang jauh lebih tinggi dari ketentuan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dapat memengaruhi ketersediaan tabung bagi konsumen yang memang berhak memperoleh LPG bersubsidi.
Tidak hanya persoalan di tingkat pangkalan, pengawasan juga menemukan adanya tabung LPG yang berasal dari luar Kabupaten Parigi Moutong kemudian dipasarkan kembali di daerah tersebut. Pola seperti ini dinilai perlu mendapat perhatian karena distribusi LPG bersubsidi semestinya mengikuti pembagian wilayah dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Pemerintah daerah juga menyoroti kewajiban pangkalan dalam memberikan informasi yang mudah diketahui masyarakat. Papan identitas pangkalan serta pencantuman HET secara terbuka dinilai penting agar konsumen dapat membedakan titik penyaluran resmi sekaligus mengetahui batas harga yang berlaku.
Dalam forum evaluasi tersebut, pemerintah daerah bersama agen dan pemilik pangkalan kemudian membahas langkah perbaikan agar pengawasan tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap pelanggaran. Penataan sistem distribusi juga diarahkan untuk memastikan pasokan LPG tetap tersedia secara merata di berbagai wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Abdul Sahid meminta seluruh pelaku distribusi melihat pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga sistem subsidi, bukan semata-mata sebagai bentuk pembatasan terhadap kegiatan usaha.
“Tujuan akhirnya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan LPG bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Ketersediaan harus dijaga, sementara harga juga harus tetap terjangkau. Ini membutuhkan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Parigi Moutong, Aswini Dimpel, unsur TNI dan Polri, Camat Parigi, jajaran Satpol PP dan Damkar, serta agen dan pemilik pangkalan dari sejumlah kecamatan.
Beberapa pelaku usaha penyaluran yang mengikuti forum antara lain PT Parindo Utama Mandiri, PT Reykhay Jaya Sejahtera dan PT Aldira. Kehadiran para agen dan pangkalan tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi sekaligus mempercepat tindak lanjut atas persoalan yang ditemukan dalam distribusi LPG bersubsidi.
Pemkab Parigi Moutong memastikan pengawasan akan terus dilakukan dengan melibatkan unsur terkait. Penertiban diarahkan untuk menjaga jalur distribusi tetap sesuai aturan, mencegah penjualan di luar ketentuan, mempertahankan ketersediaan pasokan, serta memastikan subsidi LPG 3 kilogram benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi sasaran.













