Sulawesi Tengah

Raih Prestasi, Tiga Daerah Kabupaten di Sulteng Berstatus Bebas Daerah Tertinggal

×

Raih Prestasi, Tiga Daerah Kabupaten di Sulteng Berstatus Bebas Daerah Tertinggal

Sebarkan artikel ini
Penetapan status tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024. ASET: Humas Pemprov Sulteng

Kutora.id – Prestasi terbaik lagi dicapai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Dibawah kepemimpinan Gubernur H. Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur H. Ma’mun Amir, Negeri Seribu Megalitit itu, berhasil mengeluarkan status tiga Daerah Kabupaten tertinggal, menjadi tidak tertinggal. Jumat, 4 Oktober 2024.

Penetapan status tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024 tentang Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2020-2024.

Dalam klausul keputusan tersebut menetapkan bahwa tiga Daerah Kabupaten di Sulawesi Tengah yang keluar dari status Daerah Tertinggal masing-masing Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Tojo Una-Una.

Baca Juga:  Kemenkumham Sulteng dan Unismuh Palu Jalin Kerja Sama, Karya Intelektual Dosen dan Mahasiswa Resmi Dilindungi

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano R. Lamangkona, selaku PPID Utama/Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan bahwa terdapat 3 Daerah Kabupaten di Sulawesi Tengah telah dikeluarkan dari status Daerah Tertinggal. Dengan adanya Keputusan Menteri tersebut, maka Provinsi Sulawesi Tengah dinyatakan tidak ada lagi Daerah Kabupaten yang berstatus Daerah Tertinggal.

“Dengan adanya Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut, maka tidak ada lagi Daerah Kabupaten dengan status tertinggal di Sulawesi Tengah. Selanjutnya akan dilakukan pembinaan oleh Kementerian Desa selama 3 tahun, kepada ketiga daerah tersebut”, ujar Sudaryano.

Baca Juga:  Menko Marves Dorong Pemprov Sulteng Penuhi Ekspor Durian ke China

Varian Forturozy, salah seorang Tim Kerja Penetapan Daerah Tertinggal Entas 2020-2024 – Direktorat Penyerasian Rencana dan Program PPDT Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, menyampaikan keputusan tersebut  berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Tim Kerja dari Kemendes, PDT dan Transmigrasi, terkait penghitungan indikator  penetapan 26 daerah tertinggal.

“Tanpa mengurangi rasa hormat, mohon kiranya Bapak/Ibu dapat meneruskan Surat Menteri ini kepada Bapak/Ibu Gubernur sesuai daftar terlampir. Demikian disampaikan, atas perhatian dan perkenaan Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih”, demikian disampaikan lewat pesan WA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *