BESARAN zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Parigi Moutong pada Ramadhan 1444 Hijriah telah ditetapkan.
Diketahui, zakat fitrah merupakan kewajiban yang ditunaikan oleh umat muslim dalam golongan mampu untuk meringankan beban saudara yang membutuhkan.
Bahkan perintah untuk melakukan zakat fitrah juga sudah dicantumkan dalam berbagai macam hadits maupun firman Allah SWT.
Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang dikeluarkan oleh umat muslim pada awal bulan ramadhan maupun mendekati masa hari raya Idul Fitri.
Zakat fitrah yang dikeluarkan bisa berupa makanan pokok maupun uang yang sesuai dengan makanan pokok. Jenis zakat ini ditunaikan untuk membersihkan hati, jiwa dan diri serta untuk memberikan makan bagi para fakir miskin.
Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib ain. Maksud dari wajib ain disini adalah wajib dilakukan bagi umat muslim baik itu laki-laki, perempuan, muda maupun tua. Seluruhnya wajib untuk menunaikan zakat fitrah.
Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1444 Hijriah
Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Parigi Moutong yakni 2,5 kg atau 3,5 liter dalam bentuk makanan pokok (beras) per jiwa, dan jika diuangkan sebesar Rp32.500,- per jiwa.
Surat yang dikeluarkan Kantor Kemenag Parigi Moutong itu bernomor B-541/Kk.22.09/3/BA.03.1/03/2023, tertanggal 27 Maret 2023, yang memuat ketentuan pembayaran Zakat Fitrah mulai dilakukan 1 Ramadan 1444 H.
“Diharapkan umat Islam menyalurkan Zakat Fitrahnya melalui BAZNAZ/LAZ/UPZ pada lembaga Pemerintah/Swasta maupun UPZ pada masjid yang berada di wilayah masing-masing,” bunyi keterangan surat yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Parigi Moutong, H Ahmad Hasni.