KANTOR Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Parigi Moutong telah menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi di wilayah Parigi Moutong. Perorang 2,5 Kg Beras atau Jika diuangkan sebesar Rp 40.000 rupiah.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Parigi Moutong Darsono, saat ditemui di Ruang kerjanya pada, Kamis 14 Maret 2024 menyatakan, bahwa tahun ini besaran pokok zakat fitrah masih tetap sama dengan penetapan zakat fitrah pada tahun sebelumnya, yaitu 2,5 kilo gram atau 3,5 liter beras perjiwa/orang.
Yang berubah atau yang naik itu adalah, apabila zakat fitrah dibayar dalam bentuk uang tunai yakni berjumlah sebesar 40 ribu rupiah perjiwa. Dengan perhitungan harga beras saat ini dipasar yang biasa dikonsumsi berada pada harga 16 per kg, jelasnya.
Hal tersebut sesuai dengan surat Kemenag Parigi Moutong Nomor: B-739/Kk.22.09/3BA.03.1/ 03/2024 tanggal 13 Maret 2024 tentang penetapan zakat fitrah di Kabupaten Parigi Moutong.
Darsono menyampaikan sebelum menetapkan besaran zakat fitrah, pihak Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan survey akan harga bahan pokok beras di pasar, yang mana didapatkan kenaikan cukup besar pada harga beras, yang semula 13 ribu naik menjadi 16 ribu per kilogram.
Kemenag Parimo juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong sebelum menetapkan besaran harga beras Zakat Fitrah.
Ia juga mengatakan, penetapan zakat fitrah dilakukan pada awal Ramadhan agar masyarakat bisa segera mengetahui dan mempersiapkan zakat fitrah. Selanjutnya menghimbau kepada para Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penyuluh dan Penghulu Agama agar mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi tentang pembayaran zakat ini melalui spanduk, selebaran, media elektronik setempat di masyarakat,” ujarnya.
Selain itu pihaknya juga akan menyampaikan surat tentang penetapan zakat kepada pihak pengurus yang ada di masjid disetiap kecamatan dan desa.