
Kutora.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Ir. Heningsih Tampai, mewakili Bupati Poso membuka kegiatan sosialisasi pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di lingkungan Pemerintah Daerah Poso. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 18 Desember 2024, bertempat di Gedung Pogombo, Kantor Bupati Poso.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Poso, menegaskan bahwa Peraturan Bupati Poso Nomor 43 Tahun 2024 merupakan langkah strategis untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana hibah dan bansos di Kabupaten Poso.
“Peraturan ini hadir sebagai pedoman yang jelas dalam proses penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan dana hibah serta bantuan sosial. Tujuannya untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaannya,” ujar Sekda membacakan sambutan Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya pemahaman mendalam dari seluruh pihak terkait agar implementasi regulasi tersebut berjalan optimal.
“Sebagai regulasi baru, pendalaman diperlukan agar proses pelaksanaannya dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bupati berharap BKAD dan seluruh OPD dapat memahami dan menerapkan peraturan baru ini secara baik dan benar, sehingga pengelolaan dana hibah dan bansos dapat dilakukan secara profesional sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal bagi Pemda Poso untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran hibah dan bansos, demi mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.