Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, Badrun Nggai, mengatakan perlu dilakukan sosialisasi mengenai jarak pembangunan antara bantaran sungai dan rumah warga.
Ia juga menghimbau agar warga yang berencana membangun rumah agar tidak mendirikan bangunannya di dekat bantaran sungai, hal itu bertujuan untuk meminimalisir terjadinya banjir.
“Saya mengimbau agar masyarakat tidak membangun rumah di dekat bantaran sungai,” imbaunya.
Wabup Badrun juga mengapresiasi BNPB selaku pelaksana kegiatan tersebut dan mendorong pihak terkait agar melakukan sosialisasi hingga ke desa-desa terkait larangan pembangunan rumah dekat bantaran sungai. Sehingga masyarakat mengetahui dan dapat mempertimbangkan jarak pembangunan rumah dengan bantaran sungai, agar dapat mengurangi resiko bencana.
Badrun menuturkan, penyusunan rencana kontingensi ini wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, mengingat Kabupaten Parigi Moutong memiliki Indeks Rawan Bencana Indonesia (IRBI) yang dirilis oleh BNPB.
“Bahwa wilayah Kabupaten Parigi Moutong juga rawan terhadap bencana, baik bencana alam maupun non alam,” tuturnya.
Badrun Nggai menyarankan agar semua peserta yang hadir dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik agar dokumen yang tersusun nanti merupakan hasil pemikiran dan kesepakatan bersama, hingga serta diketahui secara luas.