KUTORA.ID, Parigi Moutong – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah meminta pihak Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah Parigi Moutong.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa WNA menjadi pemodal dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), salah satunya di Desa Tirta Nagaya, Kecamatan Bolano Lambunu.
“Kami mendorong Imigrasi untuk lebih ketat mengawasi pergerakan WNA, khususnya yang beraktivitas di wilayah tambang. Ini penting agar aktivitas ilegal tidak terus berkembang,” ujar Taufik, Minggu 08 Juni 2025.
Ia menjelaskan, keterlibatan WNA bukan sekadar pelanggaran izin tinggal, melainkan bagian dari taktik baru para pelaku tambang ilegal untuk menghindari hukum.
Menurutnya, para aktor lokal yang selama ini terlibat dalam PETI diduga menggunakan WNA sebagai perantara atau tameng untuk menghindari jeratan hukum.
“Modus ini memungkinkan pelaku lama tetap beroperasi di balik layar. Ketika aparat bergerak, yang tertangkap hanya WNA sebagai pemodal, sementara jaringan lokal lolos dari pengawasan,” jelasnya.
JATAM menilai lemahnya pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan WNA membuka peluang bagi praktik tambang ilegal untuk terus berlangsung. Oleh karena itu, ia mendesak aparat, baik imigrasi maupun kepolisian, untuk memahami pola ini agar pemberantasan tambang ilegal bisa menyentuh akar permasalahan.

“Jika aparat tidak memahami pola ini, maka penindakan hanya menyasar pelaku permukaan, sementara dalangnya tetap bebas,” tambah Taufik.
Ia juga menekankan perlunya sistem pemantauan yang lebih kuat terhadap WNA, terutama di wilayah yang rawan tambang ilegal. JATAM berharap pemerintah dan penegak hukum dapat bersinergi mencegah masuknya investasi ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.