Kutora.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, telah menetapkan pasangan Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu, dilakukan KPU Parigi Moutong untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) yang mengambulkan gugatan pasangan Amrullah-Ibrahim.
Penetapan tertuang dalam berita acara Nomor: 818/02.3-BA/K/7208/2/2024 tentang tindak lanjut putusan PTUN Makassar nommor: 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS.
Dalam berita acara hasil pleno tersebut, menyebutkan mencabut putusan KPU Parimo Nomor: 1450 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
KPU Parigi Moutong akan menetapkan lima pasangan sebagai peserta Pilkada 2024, usai memperhatikan kelengkapan persyaratan administratif, ketentuan perundang-undangan berdasarkan ketetapan putusan PTUN.
Bahkan, Sub Teknis dan Keuangan Logistik KPU Parigi Moutong akan segera memproses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) berkaitan dengan pasangan calon dan nomor urut serta menyiapkan administrasi terkait pengadaan logistik, seperti surat suara.
“Kami akan segera berkonsultasi ke KPU RI terkait langkah selanjutnya atas putusan penetapan ini,” kata Ketua KPU, Ariyana Borahima, di Parigi, Selasa, 26 Oktober 2024.
Konsultasi ke KPU RI tersebut, menurutnya, bersifat saran ke depan tanpa mengubah putusan pleno KPU yang telah menetapkan Pilkada Parigi Moutong menjadi lima pasangan calon.
Khususnya, perihal kertas suara yang sudah selesai dicepat serta prosedur debat publik kedua, karena kemungkinan akan diikuti lima pasang calon.
“Semuanya kita akan konsultasikan, termasuk debat publik. Selanjutnya, yang mana prosedur harus melalui SILON,” pungkasnya.