
Kutora.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi, Ikhwanul Ridwan, mengeluarkan imbauan resmi agar masyarakat tidak menerima atau melayani pihak yang mengatasnamakan Jaksa Agung maupun pejabat Kejaksaan untuk kepentingan pribadi. Imbauan ini tertuang dalam surat bernomor B.-86/P.2.16/Dti.1/01/2025.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan nama institusi Kejaksaan dalam tindakan yang merugikan masyarakat. Dalam surat tersebut, warga diminta untuk waspada terhadap permintaan atau tawaran mencurigakan dari pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.
“Segala tindakan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan demi keuntungan pribadi bertentangan dengan hukum dan tugas kami sebagai aparat penegak hukum. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan,” ujar Ikhwanul Ridwan.
Kejaksaan Negeri Parigi menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme serta memastikan tidak ada oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Bagi masyarakat Kabupaten Parigi Moutong yang menerima permintaan mencurigakan dari pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan, diimbau untuk tidak menanggapinya dan segera melakukan konfirmasi melalui kontak resmi:
📍 Kejaksaan Negeri Parigi
📍 Alamat: Jl. Trans Sulawesi No. 1, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong
📞 Telepon: (0450) 21058
📱 WhatsApp: +62 822-1350-5161
📧 Email: www.kejari-parigimoutong.go.id