KUTORA.ID, Parigi Moutong – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, resmi menginstruksikan penghentian sementara seluruh aktivitas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Gubernur bernomor 500.10.2.3/243/Ro. Hukum yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Kamis 26 Juni 2025.
Langkah ini diambil setelah dilakukan peninjauan lapangan oleh Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, serta berdasarkan telaah hukum dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi. Keputusan tersebut juga merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP Nomor 96 Tahun 2021.
Dalam suratnya, Gubernur menegaskan dua poin utama:
- Penghentian sementara seluruh IPR yang telah disetujui, termasuk milik Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko. Status HOLD ini berlaku sampai seluruh persyaratan teknis dan hukum terpenuhi.
- Instruksi pengawasan ketat kepada Dinas ESDM dan Inspektur Tambang, termasuk kajian hukum terhadap aktivitas IPR. Pengawasan ini juga melibatkan koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindak pertambangan ilegal (PETI).

Surat Gubernur juga ditembuskan ke sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Kapolda Sulteng, Bupati dan Ketua DPRD Parigi Moutong, serta Ketua DPRD Provinsi Sulteng.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menegakkan aturan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.












