Nasional

Kurangi Isi Elpiji 3 Kg, DPR RI Desak Pertamina Sanksi Oknum Pemilik SPBE

×

Kurangi Isi Elpiji 3 Kg, DPR RI Desak Pertamina Sanksi Oknum Pemilik SPBE

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Foto. ASET : Istimewa

PASCA ditemukannya kasus pengurangan isi LPG 3 kg sebesar 200 – 700 gram per tabung. Komisi VII DPR RI mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh PT Pertamina terkait temuan di beberapa stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).

“Kami tentu akan mendesak Pertamina untuk segera melakukan investigasi sekaligus memberikan sanksi tegas kepada pemilik SPBE nakal yang melakukan kecurangan tersebut,” ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno sebelum berlangsungnya  Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirut PT Pertamina, di ruang rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Mei 2024.

Dijelaskannya, dalam setiap 1 kg LPG, terdapat subsidi pemerintah senilai Rp11.000. Jika pelaku usaha nakal menahan 500 gram per tabung saja, itu berarti ia telah mengambil subsidi negara sebesar Rp5.500 per tabungnya. Sehingga, total subsidi yang diambil dari kasus pengurangan ini bisa mencapai ratusan bahkan miliaran rupiah.

Baca Juga:  BPJS Aktif Jadi Syarat Wajib Pembuatan SKCK

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding. Dikatakannya, permasalah SPBE itu memang terlihat sepele. Namun harus ada atensi khusus, agar tidak terjadi permainan-permainan seperti itu yang pasti akan merugikan negara dan masyarakat.

Pasalnya, dalam hal ini masyarakat juga yang menjadi korban. Sehingga, harusnya masyarakat dapat tiga kilogram elpiji, namun yang diterima hanya 2,5 atau 2,3 kilogram. Karena itu, Politisi dari Fraksi PKB ini menekankan harus ada satu upaya khusus untuk mengawasi tentang hal tersebut, agar jangan sampai terulang kembali kejadian serupa.

Baca Juga:  Potensi Gempa Megathrust, DPR Dorong BMKG Persiapkan Data Akurat

“Saya memahami Pertamina juga pasti kesulitan karena negara kita ini banyak yang harus dikontrol, banyak yang harus diselesaikan,” papar Karding.

“Sehingga, manajemennya harus kita dorong untuk memiliki tools atau fungsi yang bisa mendeteksi permainan-permainan sekecil apapun dalam pendistribusian dan pengaplikasian di lapangan,” tambahnya.

Tak berlebihan jika kemudian salah satu poin dari kesimpulan RDP Komisi VII DPR dengan Pertamina kali ini adalah mendesak Dirut PT Pertamina Persero untuk memberikan sanksi tegas bagi SPBE yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu juga mendesak Dirut  PT Pertamina Persero untuk mengaudit secara fisik dan berkala seluruh SPBE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *