PERINGATAN Hari Kesaktian Pancasila ini untuk mengenang gugurnya pahlawan revolusi dalam Gerakan 30 September (G30S) pada tahun 1965. Selain itu, peringatan ini juga untuk mengingatkan masyarakat soal ideologi Pancasila yang tak bisa digantikan oleh paham apapun.
Pada tahun ini, tema yang diusung dalam Upacara Hari Kesaktian Pancasila adalah “Pancasila Pemersatu Bangsa menuju Indonesia Maju”.
Penting untuk diketahui, Hari Kesaktian Pancasila ini berbeda dengan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni.
Hari lahir Pancasila merupakan rumusan dasar negara yang disampaikan oleh Soekarno pada sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Tanggal 1 Juni resmi ditetapkan jadi Hari Lahir Pancasila lewat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sejarah Hari Kesaktian Pancasila
Hari Kesaktian Pancasila ini ditetapkan tidak lepas dari peristiwa G30S. Sebanyak Enam perwira tinggi dan satu perwira menengah TNI Angkatan Darat menjadi korban. Mereka adalah:
1. Letnan Jenderal Anumerta Ahmad Yani
2. Mayor Jenderal R Suprapto
3. Mayor Jenderal MT Haryono
4. Mayor Jenderal Siswondo Parman
5. Brigadir Jenderal D I Panjaitan
6. Brigadir Jenderal Sutoyo Siswomiharjo
7. Lettu Pierre Andreas Tendean
Awalnya Hari Kesaktian Pancasila hanya diikuti oleh TNI Angkatan Darat sesuai dengan. Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966).
Kemudian, pada 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh jajaran Angkatan Bersenjata.
Selanjutnya, dalam Keputusan Nomor (Kep/B/134/1966) tanggal 29 September 1966, Jenderal Soeharto selaku Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh orde Angkatan Bersenjata.
Dengan surat tersebut, upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober diperingati oleh seluruh komponen pemerintahan.
Setelah Soeharto naik menjadi Presiden ke-2 Indonesia, ia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967 tentang Hari Kesaktian Pancasila.
Dalam Keppres tersebut, Soeharto menjadikan Hari Kesaktian Pancasila sebagai hari nasional yang wajib diperingati oleh seluruh masyarakat Indonesia.