
Kutora.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan tingkat I terkait hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Rabu 5 Maret 2025, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, meminta persetujuan dari peserta rapat untuk menutup rapat serta menandatangani 10 RUU Kabupaten/Kota bersama Komisi II DPR RI sebagai pengusul.
“Apakah dapat disetujui?” ujar Bob Hasan.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi 10 RUU Kabupaten/Kota, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan hasil kerja Panja. Setelah laporan diterima, Sturman menjelaskan beberapa hal penting yang disepakati dalam rapat panjang bersama pengusul pada 4 Maret 2025.
Berikut poin utama hasil harmonisasi:
~ Penyempurnaan teknis sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
~ Perbaikan substansi hanya dilakukan pada RUU Kota Manado, Sulawesi Utara, dengan menghapus Pasal 4 yang mengatur ketentuan mengenai Ibu Kota Kota Manado.
Menurut Sturman, aturan mengenai penetapan Ibu Kota Kota tidak diatur dalam undang-undang, sebagaimana terjadi pada UU Kota lainnya, seperti:
– UU Nomor 5 Tahun 2024 (Kota Banda Aceh)
– UU Nomor 121 Tahun 2024 (Kota Yogyakarta)
– UU Nomor 134 Tahun 2024 (Kota Makassar)
“Penentuan Ibu Kota hanya diatur dalam Undang-Undang tentang Kabupaten,” tegas Sturman.
Berdasarkan aspek teknis, substansi, dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja menyatakan bahwa 10 RUU Kabupaten/Kota ini layak diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Namun, keputusan akhir tetap diserahkan kepada Pleno Baleg DPR RI.
Dengan persetujuan rapat pleno, 10 RUU Kabupaten/Kota di Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara kini resmi menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI, yang selanjutnya akan dibahas dalam tahapan legislasi berikutnya