Nasional

DPR RI Setujui 10 RUU Kabupaten/Kota di Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara

×

DPR RI Setujui 10 RUU Kabupaten/Kota di Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara

Sebarkan artikel ini
Rapat pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I atas hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara. ASET: Istimewa

Kutora.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan tingkat I terkait hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Rabu 5 Maret 2025, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, meminta persetujuan dari peserta rapat untuk menutup rapat serta menandatangani 10 RUU Kabupaten/Kota bersama Komisi II DPR RI sebagai pengusul.

“Apakah dapat disetujui?” ujar Bob Hasan.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi 10 RUU Kabupaten/Kota, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan hasil kerja Panja. Setelah laporan diterima, Sturman menjelaskan beberapa hal penting yang disepakati dalam rapat panjang bersama pengusul pada 4 Maret 2025.

Baca Juga:  Menkeu: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia 2023 Tetap Terjaga

Berikut poin utama hasil harmonisasi:

~ Penyempurnaan teknis sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
~ Perbaikan substansi hanya dilakukan pada RUU Kota Manado, Sulawesi Utara, dengan menghapus Pasal 4 yang mengatur ketentuan mengenai Ibu Kota Kota Manado.

Menurut Sturman, aturan mengenai penetapan Ibu Kota Kota tidak diatur dalam undang-undang, sebagaimana terjadi pada UU Kota lainnya, seperti:
UU Nomor 5 Tahun 2024 (Kota Banda Aceh)
UU Nomor 121 Tahun 2024 (Kota Yogyakarta)
UU Nomor 134 Tahun 2024 (Kota Makassar)

Baca Juga:  Mahkamah Agung Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah

“Penentuan Ibu Kota hanya diatur dalam Undang-Undang tentang Kabupaten,” tegas Sturman.

Berdasarkan aspek teknis, substansi, dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja menyatakan bahwa 10 RUU Kabupaten/Kota ini layak diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Namun, keputusan akhir tetap diserahkan kepada Pleno Baleg DPR RI.

Dengan persetujuan rapat pleno, 10 RUU Kabupaten/Kota di Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara kini resmi menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI, yang selanjutnya akan dibahas dalam tahapan legislasi berikutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *