Nasional

DPR Akan Undang Media Terkait RUU Penyiaran yang Ditunda

×

DPR Akan Undang Media Terkait RUU Penyiaran yang Ditunda

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono. ASET : dpr.go.id

KOMISI I DPR RI sepakat untuk menunda pembahasan RUU Penyiaran. Hal itu mempertimbangkan adanya masukan bahwa pembahasan RUU ini dikhawatirkan akan menekan demokrasi, atau secara lebih spesifik terkait perkembangan media.

“Jadi sekarang ini belum dimulai pembahasannya ya. Nanti bila mana pembahasan dimulai, kita akan libatkan semua stakeholder dari media. Apakah itu dari aliansi jurnalistik independen, dari dewan pers, semuanya itu akan kita terima masukannya,” ujar Dave dalam keterangan video yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.

Dengan melibatkan banyak pihak, dirinya berharap RUU ini bisa mencakup semua kinerja media, dan khususnya di sektor penyiaran. Baik itu konten kreator, pembuat film atau lainnya.

Baca Juga:  DPR Akan Terus Perjuangkan Tambahan Kuota Haji

“Hal-hal itu semua memberikan masukannya untuk memastikan bahwa perkembangan dunia penyiaran, dan itu bisa jadi industri kreatif dapat berkembang dengan baik, dan juga bisa menyokong kemajuan bangsa dan negara,” jelasnya.

Ia pun menjelaskan Sejarah lahirnya UU Penyiaran tersebut, bahwa UU ini diterbitkan pada 20223. Kemudian, pada tahun 2012 dilakukan proses revisi untuk mengakomodir perkembangan dunia penyiaran. Meskipun demikian, ia mengakui, tarik-menarik kepentingan yang sangat banyak sekali membuat proses revisi UU tersebut hingga kini belum rampung.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa beberapa substansi mengenai Undang-Undang Penyiaran sudah diatur di dalam RUU cipta kerja. Meski demikian, ada beberapa juga hal lainnya yang menjadi perdebatan.

Baca Juga:  Jokowi Pimpin Rapat Bahas Persiapan Indonesia Jadi Negara Anggota OECD

“Khususnya sekarang ini di era digitalisasi yang mungkin waktu ketika pertama kali dibuat Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 tidak dipertimbangkan, tidak dipikirkan bahwa perkembangan dunia digitalisasi media sosial layanan OTT (Over The Top) ataupun juga terestrial itu berkembang seperti ini,” imbuhnya.

Maka dari itu, menurutnya undang-undang penyiaran pentingnya direvisi. “Nah akan tetapi ketika mau pembahasan ada banyak hal-hal yang menjadi perdebatan. Nah hal inilah yang kita menjadi masukan dan juga kita putuskan untuk kita tunda dulu pembahasannya,” tutup Dave

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *