KUTORA.ID, Parigi Moutong – Polres Parigi Moutong menahan dua mantan perangkat Desa Maleali, Kecamatan Sausu, atas dugaan korupsi Dana Desa. Keduanya adalah mantan Kepala Desa berinisial ST (55) dan mantan Bendahara Desa SF (36), yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp384,8 juta.
Penahanan dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah menemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2021 dan 2022. Dana yang ditarik dari Bank Sulteng tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pada tahun 2021, dari total dana Rp1,15 miliar, dua program utama tidak direalisasikan, yakni pengadaan mobil ambulans senilai Rp173,1 juta dan pengadaan kilometer listrik sebesar Rp94,5 juta. Sedangkan di tahun 2022, ditemukan penggelembungan anggaran pengadaan ambulans sebesar Rp55 juta dan bibit senilai Rp60,2 juta, yang juga tidak dilaksanakan.
“Dana telah dicairkan, namun kegiatan tidak pernah dilakukan. Upaya pengembalian dana pun tidak terealisasi,” ungkap pihak kepolisian.

Sebanyak 76 dokumen disita dari berbagai sumber, termasuk dari Kantor Desa Maleali dan KPPN Parigi, untuk memperkuat proses penyidikan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa demi mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.