BirokrasiKesehatanParigi Moutong

Gedung PSC 119 Belum Digunakan, Plt Kadinkes Parimo Mengaku Bingung

×

Gedung PSC 119 Belum Digunakan, Plt Kadinkes Parimo Mengaku Bingung

Sebarkan artikel ini
Gedung PSC 119 Parigi Moutong. ASET: Kutora.id/Muliawan.

GEDUNG Public Safety Center (PSC) 119 yang dibnagun di Jalur Dua kompleks Perkantoran Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah belum digunakan secara maksimal.

PSC 199, yang dibangun guna menjadi pusat koordinasi untuk memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat selama 1 X 24 jam. Namun hingga saat ini belum juga terpakai.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, I Gede Widiadha, bangunan tersebut belum dapat dimanfaatkan dengan optimal, dikarenakan pihaknya masih kebingungan terkait status gedung tersebut.

Gede menjelaskan, meskipun bangunan tersebut dimiliki oleh Dinas Kesehatan dan berfungsi sebagai Tim Gerakan Cepat (TGC) untuk situasi darurat dan bencana, namun belum ada regulasi terkait kejelasan pengisian tenaga kesehatan dan pemenuhan fasilitasnya.

Baca Juga:  SPR Belo Singgani Resmi Dideklarasikan, Diharap Jadi Usaha Peternak Kolektif

“Kami masih bingung, apakah Dinas Kesehatan yang mengisi tenaga medis dan harus memenuhi fasilitasnya? Sementara sampai saat ini regulasi dasar bangunan tersebut kami belum tahu, apakah berbentuk UPTD atau masih naungan dinas,” ungkap Gede, Kamis, 21 Maret 2024.

Kendala utamanya kata dia, dalam memanfaatkan bangunan PSC 199 adalah kurangnya kejelasan terkait regulasi dan pengisian tenaga medis serta non-medis yang siap beroperasi 24 jam.

Meskipun telah berupaya untuk mengkoordinasikan perubahan status bangunan menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) ke pihak ke Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, namun masih terdapat kendala terkait biaya operasional gedung.

Baca Juga:  Disambut Upacara Adat, Ini Agenda Pj Bupati Parimo di Hari Pertama Bertugas

Sebelumnya, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong telah berencana membentuk tim tanggap darurat kesehatan yang terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Dinas Sosial dan Pemadam Kebakaran (Damkar). Namun, hingga saat ini, implementasi rencana tersebut masih menghadapi kendala.

Dengan demikian, pemanfaatan bangunan PSC 199 untuk memberikan layanan cepat tanggap darurat kesehatan masih menjadi permasalahan yang perlu segera diselesaikan oleh pihak terkait, guna memastikan pelayanan yang efektif dan efisien bagi masyarakat Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *