Ekonomi BisnisNasionalRagam

Mendagri Minta Kepala Daerah Kontrol Langsung Harga Pangan di Pasar

×

Mendagri Minta Kepala Daerah Kontrol Langsung Harga Pangan di Pasar

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. ASET : Instagram @titokarnavian.

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri Rakor Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) bersama TPID Pusat secara daring diruang kerja Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Senin 27 Februari 2023.

Pada kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan arahan Presiden yang disampaikan pada Rakernas APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) yang dilaksanakan di Kota Balikpapan dimana salah satunya yaitu, tentang ketersediaan pangan di daerah.

Beliau menyampaikan bahwa Presiden dalam arahannya agar memastikan ketersediaan pangan di daerah serta menjaga sinergitas antar daerah terutama bagi daerah surplus kepada daerah yang kurang kemudian kontrol langsung ketersediaan pangan dengan turun langsung ke pasar-pasar.

“Kalau tidak bisa kepala daerahnya paling tidak tugaskan lah kepala dinas perdagangan atau satgas pangan untuk mengecek langsung” tambah beliau.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa intervensi pemerintah pusat yakni, harga yang dikendalikan oleh pemerintah pusat seperti ; BBM, Gas rumah tangga, transportasi udara, tarif PLN kemudian ada regulasi yang diatur oleh pemerintah daerah seperti air minum, beras, minyak goreng.

Sementara itu, Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengendalikan harga-harga yang memang berubah sesuai dengan mekanisme pasar yang disebut dengan volatile price terutama pangan seperti cabe, bawang merah, ikan kembung, ayam ras, beras, telur, daging.

Baca Juga:  Desain RPJPD Sulteng 2025-2045 Dipersiapkan

“Diharapkan agar kepala daerah mengambil langkah inovasi untuk menyelamatkan rakyatnya agar kerjasama antar daerah”, lanjut Tito.

Mendagri juga meminta kepada kepala daerah agar berperan menjadi wakil pemerintah pusat di daerah dalam hal pengendalian inflasi di daerah setidaknya dalam sebulan sekali melakukan rapat terkait pengendalian inflasi di daerah.

Diharapkan dengan dilakukannya rapat tersebut dapat diketahui peta daerah mana yang naik serta apa komoditas yang menyebabkan naik serta dapat melakukan koordinasi dan intervensi untuk mengendslikan inflasi.

Mendagri juga menyoroti beberapa daerah yang semenjak diadakan rapat pengendalian inflasi sampai hari ini sama sekali tidak pernah melakukan rapat terkait mengenai pengendalian inflasi baik ditingkat Kabupaten, Kota maupun Provinsi.

Perlu diketahui, angka terendah untuk penyumbang inflasi Provinsi yaitu Provinsi Maluku Utara dengan angka 3,47 sedangkan yang tertinggi yaitu Provinsi Sumatera Barat 6,81.

Sedangkan untuk tingkat Pemerintah Kota yang terendah yaitu Pemerintah Kota Sorong dengan angka 3,23 dan yang tertinggi Pemerintah Kota Kotamobagu dengan angka 7,42

Baca Juga:  Server PDN Jebol, Data 800 Ribu Calon Mahasiswa Penerima KIP-Kuliah Hilang

Sementara penyumbang inflasi terendah untuk tingkat Pemerintah Kabupaten yaitu ; Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dengan angka 3,78 sedangkan yang tertinggi Pemerintah Kabupaten Kotabaru dengan angka 7,78.

Diakhir pertemuan, Mendagri menyampaikan secara umum yang perlu diwaspadai adalah masalah beras, cabe merah, bawang merah, minyak goreng, telur, ayam ras, bawang putih dan ikan kembung sehingga diperlukan intervensi dari pemerintah pusat melalui stakeholder yang terkait.

Diharapkan setiap daerah juga mengidentifikasi permasalahan di daerah masing-masing terutama volatile goods yaitu komoditas mudah berubah harganya dikarenakan mekanisme pasar supply and demand.

“Sekali lagi ini adalah pekerjaan kita semua, tanggung jawab kita, amanah kita kepada rakyat karena inflasi menyangkut perut rakyat yang paling mendasar sekali”, tutup Mendagri.

Turu hadir dalam kegiatan itu, Deputi Kerawanan Pagangan dan Gizi Bapanas, Stafsus Mendag Bidang Hubungan Antar Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Mentan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri, Staf Ahli Tk II Ekku bidang Ekkudag Panglima TNI, Kepala Daerah se Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *