Ekonomi BisnisInfo DesaParigi Moutong

15 TPI di Parigi Moutong Tidak Berfungsi, Begini Tanggapan Kepala DKP

×

15 TPI di Parigi Moutong Tidak Berfungsi, Begini Tanggapan Kepala DKP

Sebarkan artikel ini
Salah satu TPI di Parigi Moutong yang terlihat sama sekali tidak ada aktivitas. ASET: Istimewa.

KUTORA.ID – Sebanyak 18 Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Parigi Moutong, hanya 3 TPI yang tercatat aktif, 15 diantaranya tidak ada aktivitas sebagaimana mestinya.

Menurut daftar sebaran TPI Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2023,  sejumlah titik seperti TPI Tambu Kecamatan Sausu, TPI Torue Kecamatan Torue, TPI Boyantongo Kecamatan Parigi Selatan, TPI Maesa Kecamatan Parigi, TPI Petapa Kecamatan Parigi Tengah dan TPI Sienjo Kecamatan Toribulu tercatat tidak da aktivitas.

Hal itu juga terjadi juga di TPI Kasimbar Kecamatan Kasimbar, TPI Sigenti Kecamatan Tinombo Selatan, TPI Silabia Kecamatan Tinombo, TPI Siavu Kecamatan Tinombo, TPI Dusunan Kecamatan Tinombo, TPI Dongkalan Kecamatan Palasa, TPI Ambesia Kecamatan Tomini, TPI Moutong Tengah Kecamatan Moutong, TPI Labuan Kecamatan Moutong.

Sedangkan yang tercatat aktif hanya TPI Kampal Kecamatan Parigi, TPI Ogotion Kecamatan Mepanga dan TPI Bajo Kecamatan Bolano.

Selain itu, TPI Torue dan TPI Boyantongo dinyatakan rusak atau hilang karena terdampak bencana alam. Sementara itu ada 7 titik yang masuk dalam kategori rusak berat seperti TPI Sienjo, TPI Kasimbar, TPI Sigenti, TPI Siavu, TPI Dongkalan, TPI Moutong Tengah dan TPI Labuan. 

Baca Juga:  Sah! Prabowo Tandatangani PP Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM

Terkait hal itu, Kepala DKP Parigi Moutong, Moh Nasir yang dikonfirmasi wartawan, Jumat 14 Juni 2024, membantah jika TPI yang ada tidak berfungsi, namun dia mengakui sebagian TPI tidak ada aktivitas pelelangan ikan.

“Itu (TPI) hanya tempat pendaratan perahu saja. Tempat pendaratan ikan masyarakat. Cuman sistim pelelangannya tidak jalan,” ujar Nasir.

Menurutnya, tidak berjalannya sistem pelelangan ikan di TPI karena tidak ditunjang sarana berupa dermaga. Sebab sebagian besar dermaga rusak dan bukan menjadi kewenangan kabupaten untuk mengeluarkan anggaran perbaikan.

“0-12 mil sudah jadi kewenangan provinsi sehingga beberapa sarana TPI terkait dengan dermaga sekarang, sudah jadi kewenangan provinsi dan pusat untuk buat dermaga. Seperti Dermaga yang ada di depan (Kantor DKP) rusak pasca gempa sampai sekarang sudah kita usulkan untuk membangun kembali. Kewenangan kabupaten hanya sisi darat saja. Kendalanya karena dermaganya tidak bisa dianggarkan dari daerah,” jelasnya.

Baca Juga:  Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ancam Kesejahteraan Nelayan!

Kemudian menurut Nasir, dari segi geografis hampir semua tempat di pesisir Parigi Moutong bisa menjadi tempat pendaratan perahu nelayan. Pihaknya hanya menginisiasi beberapa titik untuk menjadi tempat pendaratan perahu.

“Semua jenis kapal perahu bisa mendarat dimana saja. Kita hanya menginisiasi dibeberapa titik itu supaya terkordinir beberapa masyarakat bisa mendarat disitu,” kilahnya.

Terkait TPI yang rusak berat akibat bencana atau tergerus usia, Moh Nasir mengaku akan mengusulkan perbaikanya ke Pemerintah Provinsi dan juga pusat (kementerian terkait).

“Kita masih punya ruang untuk komunikasi dengan provinsi dan pusat, untuk menyerahkan perbaikan aset ini kerjasama dengan kabupaten,” tutup Nasir.

Sementraa itu, Nanang (46) warga disekitar TPI mengatakan, TPI Petapa sudah lama tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Dermaga TPI ini sudah lama tidak dipakai untuk aktivitas bongkar kapal/perahu nelayan. Bahkan sebelum terjadi gempa 2018 lalu,” kata Nanang.

Aktivitas bongkar kapal nelayan kata dia, dilakukan bukan di TPI tetapi masih di sekitar Desa Petapa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *