PENJABAT Bupati (Pj) Richard Arnaldo, menghimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti hasil dalam Review Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2023, yang dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Bupati pada, Kamis 1 Februari 2024.
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh PLH Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Melda.
Pada kesempatan itu, Ahmad Basgefan, pada saat menyampaikan laporan panitia mengatakan, kegiatan review laporan Indikator Kinerja Kunci (IKK) akan disampaikan oleh Direktur EKPKD, guna meningkatkan pemahaman Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Penyelenggaraan LPPD ini berdasarkan Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) Bagian Tata Pemerintahan, Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2024.
“Semoga dengan dilaksanakan review LPPD ini dapat meningkatkan pemenuhan seluruh indikator kinerja, khususnya, dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” pintanya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati, Richard Arnaldo, mengatakan bahwa LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh pemda kepada Pemerintah Pusat, yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.
Menurutnya, dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD.
“Data yang dituangkan ke dalam LPPD ini, wajib terverifikasi atau divalidasi oleh inspektorat. Kemudian, dalam tahapannya Pemda Parigi Moutong menyediakan data dukung indikator kinerja yang disusun oleh seluruh OPD, mulai dari pelayanan dasar, non pelayanan dasar, urusan pilihan, urusan fungsi penunjang serta urusan pemerintahan lainnya,” ujarnya.
Olehnya, dengan kehadiran PLH Direktur EKPKD, dalam melaksanakan review LPPD dapat menambah pemahaman terkait penyajian data dukung indikator, sehingga mampu meningkatkan nilai capaian kinerja pemerintah kabupaten Parigi Moutong.