KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah akan memastikan fasilitasi pemilih disabilitas yang ada di wilayah itu dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Untuk hak pilihnya, bagi saudara – saudara kita yang disabilitas akan difasilitasi semaksimal mungkin pada Pemilu 2024,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng Christian A Oruwo di Palu, Selasa 25 Juli 2023.
Ia menjelaskan pihak KPU akan menyiapkan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.
Christian mengatakan nantinya setiap tps yang didatangi oleh pemilih disabilitas itu akan disiapkan sedemikian rupa sehingga aksesnya mudah dan tidak menyulitkan.
Sebagaimana amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 4 huruf e menyebutkan penyandang disabilitas maupun kelompok rentan berhak mendapatkan kemudahan dalam pemilu.
Pasal tersebut mengatur agar memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam pemilu dan pemilihan.
“Seperti kami akan menyediakan jalur kursi roda bagi penyandang disabilitas, dan mengatur jalur antrian bagi mereka,” katanya.
Selain itu, menurut dia, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) juga akan mendampingi penyandang disabilitas apabila nantinya dibutuhkan saat proses pencoblosan.
“Kami tidak menyediakan tps khusus untuk penyandang disabilitas, mereka tersebar sesuai dengan TPS di tempat masing-masing, maka dari itu kami menyiapkan sarana dan prasarana yang memudahkan mereka dalam melakukan pencoblosan,” katanya.
Jumlah DPT Sulteng sebanyak 2.236.703 pemilih yang terdiri atas 1.140.466 pemilih laki-laki dan 1.096.237 pemilih perempuan.
Adapun jumlah pemilih disabilitas sebanyak 13.534 pemilih, dengan rincian jumlah disabilitas fisik sebanyak 6.014 pemilih, kemudian intelektual sebanyak 650 pemilih, mental sebanyak 2.639 pemilih, sensorik wicara sebanyak 1.681 pemilih, sensorik rungu sebanyak 805 pemilih, dan sensorik netra sebanyak 1.745 pemilih.