DaerahPaluRagamTeknologi

Gelar In House Training Satu Data Indonesia, begini Harapan DKIPS Sulteng

×

Gelar In House Training Satu Data Indonesia, begini Harapan DKIPS Sulteng

Sebarkan artikel ini
DKIPS Sulteng bersama BPS Gelar In House Training Satu Data Indonesia. ASET : Humas Pemprov Sulteng.

DINAS Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan In House Training Bersama BPS Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat, di Ruang Rapat DKIPS Prov. Sulteng. Kamis, 2 Maret 2023.

Satu Data Indonesia adalah kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia.

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pemenuhan atas data pemerintah yang akurat, terbuka, dan interoperabel atau mudah dibagipakaikan antar pengguna data.

Baca Juga:  Ikuti Sholat Minta Hujan, Gubernur Sulteng Harapkan ini

Dalam Kesempatan itu, Statistisi Ahli Muda BPS Provinsi Sulteng Bahtiar selaku narasumber menyampaikan bahwa setiap OPD Provinsi Sulawesi Tengah yang menghasilkan data kemudian data tersebut disampaikan kepada DIKPS Provinsi Sulawesi Tengah untuk disimpan, dikelola dan disebarluaskan ke portal data. Namun, hal tersebut belum dilakukan.

“Hal ini terjadi antara dua kemungkinan, belum diketahui seluruh OPD ataupun belum terlalu direspon” lanjut Bahtiar

Satu data menggunakan prinsip data terbuka dalam merilis data. Data tersedia dalam format terbuka yang mudah digunakan kembali, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan.

Baca Juga:  Pimpin Rakor Forkopimda, Pj Bupati Parimo Harap Pemilu 2024 Berlangsung Lancar dan Damai

Satu data indonesia memiliki 4 (empat) prinsip-prinsip dasar yaitu ; Satu Standar Data, Satu Metadata Baku, Interoperabilitas Data dan Referensi Data.

Dengan demikian, pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar Instansi Pemerintah, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *