DINAS Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Parigi Moutong melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mengikuti sosialisasi Pengenaan Denda Administratif Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi, yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu (Balmon Palu), di Hotel Best Westerm Plus Coco Palu, Selasa, 30 April 2024.
Kepala Balmon Palu, Hermanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan proses kegiatan pembinaan, pengawasan serta pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio serta alat telekomunikasi yang merupakam bagian dari tusi balai monitor spektrum frekuensi radio kelas 2 Palu, tujuannya agar seluruh lapisan masyarakat yang memiliki peran dan kewenangan dalam bidang telkom dapat memahami dan mengerti kewajiban serta larangan terutama sanksi yang diterapkan dalam penggunaan radio dan perangkat telekomunikasi.
“Undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi sudah jelas sanksi pidana terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi, lahirnya Undang-undang No 03 Tahun 2023 tentang penetapan perpu No 02 Tahun 2002 tentang cipta kerja selain sanksi pidana juga diberlakulan sanksi administrasi,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah perubahan pola pengawasan yang lebih mengedapankan sanksi administratif daripada sanksi pidana termasuk di bidang pengawasan penggunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi.
“Sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran tersebut yaitu teguran tertulis, denda administratif dan pengenaan daya paksa polisional,” tambahnya.
Terkait dengan sanksi denda administratif, dalam PP Nomor 43 Tahun 2023 telah diatur Formula dan cara perhitungan denda administratif terkait pelanggaran pengunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi.
Selanjutnya, ketentuan mengenai kriteria jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan formula perhitungan denda administratif dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023.
Kementerian Kominfo khususnya Direktorat Jenderal SDPPI memahami bahwa ketentuan mengenai denda administratif ini merupakan hal yang baru bagi masyarakat khususnya pengguna frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi.
“Oleh karena itu kita akan terus mensosialisasikan ini, agar para pengguna semakin paham dan mengerti terkait penggunaannya,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang IKP Diskominfo Parimo mengatakan pemanfaatan teknologi harus mematuhi dan memenuhi regulasi yang ditentukan, sehingga tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia.
Spektrum Frekuensi Radio atau dikenal dengan singkatan SFR itu sendiri merupakan sumber daya alam terbatas yang sangat penting bagi kehidupan manusia di era modern. Spektrum Frekuensi Radio digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti komunikasi, penyiaran, dan bahkan navigasi.
“Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak tertib, dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik, diantaranya komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran,” terangnya.
“Untuk itu, penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan, agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar,” lanjutnya.
Sosialisasi itu dihadiri oleh peserta terdiri dari perwakilan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Forkopimda Sulawesi Tengah, BUMN dan BUMD, Penyelenggara Radio Siaran FM, dan pengguna radio komunikasi bergerak darat di wilayah Sulawesi Tengah.
Sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber dari Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Pengendalian SDPPI, dan Balai Monitor SFR Kelas II Palu.