BirokrasiDaerahParigi Moutong

238 Guru PPPK di Parigi Moutong Terima SK Perpanjangan Kontrak Kerja

×

238 Guru PPPK di Parigi Moutong Terima SK Perpanjangan Kontrak Kerja

Sebarkan artikel ini
Bupati Samsurizal Tombolotutu saat menyerahkan secara simbolis SK perpanjangan kontrak kerja kepada guru PPPK. ASET : Istimewa.

238 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak satu tahun yang berlaku mulai tahun 2023 sampai dengan 2024.

SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu yang didampingi Ketua TP-PKK kepada perwakilan guru, di Rujab Bupati, Kamis24 Agustus 2023.

Pada kesempatan itu, Samsurizal Tombolotutu mengatakan, untuk membantu peningkatan mutu pendidikan di Parigi Moutong, maka pemda mengambil kebijakan perpanjangan kontrak tersebut.

Samsurizal berharap agar seluruh gur PPPK dapat memahami PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

Baca Juga:  Diikuti Ratusan Peserta, Kejuaraan Tarkam di Parimo Diharap Tingkatkan Budaya Olahraga di Masyarakat

“Setiap individu P3K harus memahami hak serta kewajiban selama bekerja,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mengimbau pemberian SK perpanjangan ini dapat menjadi motivasi dan semangat bagi setiap guru PPPK untuk melakukan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya sebagai tenaga pendidik. Terutama bagi mereka yang ditempatkan di daerah terpencil atau jauh dari kota, tentunya sangat membantu dalam melaksanakan perpanjangan tugas pemda Parigi Moutong.

Samsurizalmengingatkan agar PPPK yang telah mendapat perpanjangan kontrak agar bisa dijadikan modal semangat menambah kinerja, sehingga bisa fokus dalam proses pembelajaran, dalam melahirkan generasi terbaik untuk bangsa dan negara, khususnya Kbaupaten Parigi Moutong.

Baca Juga:  Sekda Kabupaten Poso Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon III

“Sebagai ASN, PPPK juga diminta untuk menahan diri dari politik praktis dalam menghadapi tahun politik ke depan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *