KUTORA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran Tiangso menegaskan setiap wilayah desa harus memiliki batas yang disesuaikan dengan data titik koordinat yang telah ditentukan.
“Kedepannya semua wilayah di Parigi Moutong harus memiliki batas yang sesuai dengan data titik koordinat,” ujar Zulfinasran saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) tim penegasan batas desa dan kelurahan tingkat Kabupaten Parigi Moutong, di Auditorium Kantor Bupati, Selasa, 2 Juli 2024.
Ia mengatakan setiap pendataan penduduk melalui NIK masih sering terkendala. Hal ini dikarenakan adanya wilayah yang batasnya sudah meluas ke wilayah lainnya.
“Seperti yang terdapat di wilayah Parigi Tengah, tepatnya di lokasi Eks Sail Tomini. Disana terdapat dua desa dalam satu wilayah yakni, Desa Pelawa Baru dan Desa Pangi,” ujarnya.
Zulfinasran mengungkapkan, bahwa di Parigi Moutong setiap batas wilayahnya masih menggunakan batas alam atau aliran sungai.
“Nah, kalau terjadi pergeseran di sungai itu, tentu batasnya juga akan berpindah. Contohnya seperti yang terjadi di Desa Siniu dan Towera,” ungkapnya.
Menurutnya, jika hal ini terus diterapkan oleh masyarakat setempat khususnya para camat dan kepala desa, akan terjadi masalah nantinya.
“Olehnya, saya berharap melalui kegiatan ini, para camat dan kepala desa bisa lebih teliti saat mengeluarkan Surat Penyerahan (SP),” imbuhnya.
“Dengan titik koordinat, kita bisa mengatahui batas tanah warga dan juga bisa membuat database saat memberikan lahan ke masyarakat,” pungkasnya.
Turut hadir di kegiatan itu sebagai Narasumber dari Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi, Badan Informasi Geospasial, Agus Makmuriyanto, dan kepala kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong, Wahjoe Noer Siswati, beserta sejumlah perangkat kecamatan dan desa.