Sulawesi Tengah

Kemenko PMK Beri Penghargaan Pembangunan Daerah Tertinggal di Sulteng

×

Kemenko PMK Beri Penghargaan Pembangunan Daerah Tertinggal di Sulteng

Sebarkan artikel ini
Pemberian Penghargaan Kepada Sejumlah Daerah di Sulawesi Tengah Dalam Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. ASET : kemenkopmk

DEPUTI Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Sorni Paskah Daeli mewakili Menko PMK, Muhadjir Effendy, memberikan penghargaan kepada sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah atas komitmen dalam mendukung pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal tahun 2020-2024, pada Kamis 13 Juni 2024.

Penghargaan yang diberikan oleh Kemenko PMK tersebut diterima oleh sejumlah jajaran pemerintah yang telah mampu melakukan inovasi dan percepatan pembangunan, diantaranya Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, serta Kabupaten Tojo Una-Una, termasuk diantaranya kepada Provinsi Sulawesi Tengah.

“Diharapkan dengan diterimanya piagam penghargaan atas komitmen tinggi dalam pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dari Bapak Menko PMK, setiap daerah penerima akan terus berkelanjutan dalam memajukan daerahnya dan tidak lagi kembali menjadi daerah tertinggal. Pendampingan dari pusat akan terus diberikan,” ujar Sorni.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, terdapat 62 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal. Berdasarkan data itu, sebaran daerah tertinggal berada di Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Tojo Una-Una. Ketiganya masuk dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Ekspor Durian Sulteng ke Tiongkok, Kemenko Marves Kunjungi Pelabuhan Pantoloan

Percepatan pembangunan daerah tertinggal merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap wilayah-wilayah yang masih tertinggal, baik dari aspek sumber daya manusia, perekonomian, sarana prasarana dasar, hingga aksesibilitas.

Terdapat enam dimensi dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020, yakni perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, serta karakteristik daerah. Selain itu, terdapat 22 indikator yang semuanya terangkum dalam Indeks Komposit Ketertinggalan (IKK).

Melalui IKK tahun 2024 sebagaimana target RPJMN 2020-2024, diproyeksikan sebanyak 25 kabupaten dengan predikat daerah tertinggal dapat dientaskan. Tiga daerah tertinggal dengan potensi entas tersebut diantaranya berada di Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Tojo Una-Una.  Wilayah tersebut tergolong calon potensi entas jika mendapat nilai IKK lebih dari 60.

Baca Juga:  KPU Parimo Gelar Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Perolehan Suara Pemilu

“Saya ucapkan selamat kepada 3 Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah. Pada tahun 2024, berdasarkan capaian 22 indikator, maka tiga kabupaten tersebut diharapkan dapat dinyatakan sebagai calon DT Entas dan wilayah Sulawesi keluar dari daerah tertinggal”, imbuh Sorni.

Kemenko PMK dalam program kerjanya memperhatikan percepatan pembangunan daerah tertinggal melalui tiga langkah yang disebut trilogi pemerataan pembangunan wilayah, yaitu koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan layanan dasar, peningkatan kapasitas, dan kebijakan aksi afirmasi. Ketiga langkah ini merupakan aspek yang harus dipenuhi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan, berkualitas, dan berkeadilan.

Upaya kolaboratif dalam perwujudan percepatan pembangunan daerah tertinggal penting dilakukan untuk mencapai target optimis pengentasan 25 daerah tertinggal menjadi daerah entas sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *