Parigi MoutongPolitik

Tujuh Parpol Minta KPU Parimo Tidak Ikuti Putusan Mediasi Bawaslu

×

Tujuh Parpol Minta KPU Parimo Tidak Ikuti Putusan Mediasi Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Wakil Partai Politik Mengunjungi KPU Parigi Moutong Terkait Keputusan Mediasi. ASET : Istimewa

TUJUH Partai Politik (Parpol) dan satu pemerhati pembangunan mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin, 18 Maret 2024.

Keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu mendorong KPU Parigi Moutong untuk tidak mengikuti putusan hasil mediasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong yang tertuang dalam berita acara mediasi Nomor Register : 001/Reg/72.7208/III/2024.

Menurut Sekretaris Partai Hanura, Arif Al Katiri bahwa Surat Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 986 Tahun 2024 tentang Daftar Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 018 Tahun 2023.

“KPU Parigi Moutong sudah benar dalam mengambil keputusan dengan mengeluarkan surat keputusan yang membatalkan caleg terpilih dari Partai Demokrat, dengan berpedoman pada Undang-undang Pemilu dan PKPU,” ucapnya.

Sedangkan menurut Ketua Bappilu Partai Amanat Nasional Kabupaten Parimo, Husen Mardjengi mengatakan dasar dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh KPU dengan tidak menetapkan caleg terpilih dari Partai Demokrat perlu di apresiasi, mengingat semua proses yang dilakukan sudah melalui rapat pleno yang dihadiri lima komisioner KPU.

Baca Juga:  Libatkan Akademisi Untad, Pemda Parigi Moutong Cari Bibit Atlet Berkualitas

“Perlu diapresiasi dilakukan oleh KPU dengan mengeluarkan SK Nomor 986, karena surat keputusan itu sudah melalui pleno yang dihadiri oleh 5 komisioner, tinggal kita melihat apakah pleno selanjutnya KPU tetap konsisten atau tidak konsisten,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Sukri Tjakunu selaku Pemerhati Birokrasi mengatakan bahwa ketika KPU tidak konsisten dalam putusan yang dikeluarkan maka akan berimplikasi terhadap nasib komisioner yang akan dilaporkan ke DKPP Republik Indonesia.

“Ketika KPU ingin mencabut sanksi terhadap partai demokrat, itu artinya KPU goyah dan merasa bersalah atas putusan sanksi yg diterbitkan, dan sangat disayangkan KPU menerima hasil mediasi, ini terkesan bisa diatur damai atas putusan sanksi yang diterbitkannya, padahal semua keputusan yg diterbitkan penyelenggara pemilu harus mengacu kepada Asas Akuntabilitas, yakni keputusan itu dapat dipertanggung jawabkan kepada publik, bila dalam rapat plenonya nanti bersikeras tetap melaksanakan putusan hasil mediasi, ini akan berujung akan dilaporkannya KPU Parigi Moutong ke DKPP RI, karena dinilai melanggar kode etik,” ujarnya

Baca Juga:  Rapat Forkom Sekretaris DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulteng Jadi Sarana Berinovasi

Saat pertemuan ini berlangsung KPU Parigi Moutong yang diwakili oleh Maskar dan Made Koto sedangkan sembilan Partai Politik diwakili oleh Arif Al katiri (Hanura), Husen Mardjengi, Mardin Usman (PAN), Abdul Rahman (Gelora), Arjoni (Perindo), Hasbi Dg Sitaba (PKN), Rahmat (PKS) via video call, Moh Yusuf (Partai Buruh).

Dari seluruh perwakilan Partai Politik memberikan satu rangkap berkas yang menjadi tuntutan serta protes kepada Komisioner KPU Parigi Moutong yang berisi dua poin sebagai berikut :

  1. Teguh Pada pendiriannya atas apa yang telah di putuskan tanpa ada tekanan dan intervensi dari siapa pun.
  2. Melaksanakan Keputusan sesuai dengan Perundang-undangan dengan tidak melaksanakan hasil mediasi Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *