PARIGI MOUTONG, KUTORA.ID – Upaya menyatukan data pertanahan dengan informasi perpajakan terus dimatangkan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Salah satu langkah yang dibahas ialah integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), disertai penguatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pemanfaatan data Zona Nilai Tanah (ZNT).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Jumat 11 September 2026. Forum ini mempertemukan perangkat daerah terkait dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong untuk menyamakan langkah teknis sekaligus memastikan tahapan kerja sama dapat berjalan secara terarah.
Rapat dipimpin Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Parigi Moutong, Adrudin Nur. Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, turut mengikuti jalannya pembahasan secara daring melalui Zoom.
Salah satu agenda penting dalam pertemuan tersebut adalah kesiapan infrastruktur pertukaran data. Dinas Komunikasi dan Informatika memaparkan perkembangan koordinasi teknis, mulai dari konektivitas melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), kesiapan domain dan IP, hingga komunikasi dengan Pusdatin untuk mendukung pertukaran informasi BPHTB melalui Application Programming Interface (API).
Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyampaikan kesiapan dalam mendukung pertukaran data dengan Kantor Pertanahan, terutama yang berkaitan dengan NOP. Data tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelarasan informasi antara sektor perpajakan daerah dan pertanahan.
Pembahasan juga mencakup pengembangan serta pemanfaatan ZNT. Data tersebut diarahkan untuk digunakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi sehingga dapat membantu meningkatkan ketepatan informasi pertanahan sekaligus mendukung proses perpajakan daerah.
Adrudin Nur menegaskan bahwa pekerjaan yang menjadi kewenangan daerah perlu dibereskan terlebih dahulu sebelum kerja sama diperluas ke pihak lainnya.
“Kebutuhan dan kesiapan di tingkat daerah harus kita tuntaskan terlebih dahulu, termasuk pemantapan serta perpanjangan MoU dan PKS dengan BPN,” tegas Adrudin Nur.
Setelah tahapan internal tersebut dinyatakan siap, Pemkab Parigi Moutong akan menjadwalkan pembahasan lanjutan mengenai kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penerapan sistem integrasi data dan pemanfaatan informasi pertanahan.
Sementara itu, Zulfinasran memberikan penekanan pada aspek pengendalian pelaksanaan. Menurutnya, setiap tahapan tidak cukup hanya direncanakan, tetapi harus memiliki perkembangan yang dapat diukur serta batas waktu yang jelas.
“Setiap tahapan harus memiliki progres dan jadwal yang jelas, sehingga pelaksanaannya dapat dipantau dan dilaporkan secara berkala,” ujar Zulfinasran.
Rakor tersebut sekaligus menjadi ruang untuk mematangkan pola kerja sama antara Pemkab Parigi Moutong dan Kantor Pertanahan, khususnya dalam pertukaran dan pemanfaatan data NIB-NOP serta ZNT.
Integrasi berbagai data tersebut diharapkan dapat mengurangi perbedaan informasi antarlembaga dan menghasilkan basis data yang lebih akurat. Pada akhirnya, langkah ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat administrasi pertanahan dan perpajakan, serta membuka peluang optimalisasi penerimaan daerah melalui pengelolaan data yang lebih terpadu.













