
Kutora.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Parigi Moutong dan menolak eksepsi termohon secara keseluruhan.
Keputusan MK ini membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong Nomor 1512 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong yang diterbitkan pada 28 Oktober 2024. Selain itu, MK memerintahkan partai politik pengusung untuk segera mengusulkan pengganti Amrullah tanpa mengganti Ibrahim A Hafid sebagai calon Wakil Bupati.
Anggota KPU Parigi Moutong, I Made Koto, menyatakan bahwa meskipun pihaknya belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) terkait jadwal pelaksanaan PSU, KPU tetap menunggu kepastian dari partai pendukung dalam menetapkan calon bupati pengganti dari Paslon Nomor 5.
“Calon pengganti Amrullah diberi waktu untuk mengajukan permohonan mulai Senin, 4 Maret hingga 7 Maret 2025,” jelasnya.
KPU Parigi Moutong telah menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar pada 19 April 2025 sesuai putusan MK.
Sebagai tindak lanjut, KPU Parigi Moutong mengadakan sosialisasi terkait putusan MK Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan mengundang berbagai pihak, termasuk pimpinan partai politik dan pemangku kepentingan (stakeholder) di Aula Kantor KPU Parigi Moutong, Selasa 4 Maret 2025.
Dalam kesempatan itu, I Made Koto menegaskan bahwa PSU akan dilaksanakan pada 19 April 2025 sesuai keputusan MK. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lancar dan transparan.
Dengan adanya PSU, diharapkan masyarakat Parigi Moutong dapat kembali memberikan hak pilihnya secara demokratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.