Parigi MoutongPolitik

Gugatan Ditolak Bawaslu, Amrullah: Saya Akan Tempuh Jalur Hukum Lain

×

Gugatan Ditolak Bawaslu, Amrullah: Saya Akan Tempuh Jalur Hukum Lain

Sebarkan artikel ini
Amrullah Almahdaly bersama rombongan hadiri sidang putusan sengketa di Bawaslu Parigi Moutong. ASET: Kutora.id/Muliyawan

Kutora.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong menolak permohonan sengketa dari pasangan Amrullah Almahdaly-Ibrahim Hafid. Musyawarah terbuka sengketa dengan nomor registrasi 001/TS.Reg/72.7208/9/2024 dilaksanakan di Kantor Bawaslu Parigi Moutong, Kamis 03 Oktober 2024.

H. Amrullah Almahdaly bersama Kuasa Hukum Amrullah, saat memberikan keterangan soal putusan sidang musyawarah sengketa bapaslon Amrullah-Ibrahim kepada Wartawan

Keputusan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Parigi Moutong Mohammad Rizal, dalam sidang musyawarah tersebut mengatakan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, majelis musyawarah memutuskan, menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) Amrullah Almahdaly-brahim Hafid.

Baca Juga:  Mengintip Kemeriahan Pawai Ogoh-ogoh di Parigi, Tolai dan Balinggi

Menanggapi hal tersebut, Amrullah Almahdaly menyatakan bahwa pihaknya akan segera menempuh jalur hukum yang lain untuk menentukan langkah berikutnya.

”Untuk keputusan yang telah disampaikan pihak Bawaslu hari ini, saya akan menggunakan jalur hukum yang lain dan berusaha mencari keadilan dalam pencalonan pemilihan kepala daerah ini,” terangnya.

”Tentunya, kita akan mengambil kesempatan ini sebagai upaya untuk memperoleh keadilan dan akan menggunakan saluran-saluran hukum lain yang menurut kami bisa dilakukan,” jelas Kuasa Hukum Amrullah.

Membahas soal putusan MA pada dictum ke-3 yang menjadi pertimbangan dalam majelis yang menyatakan menolak permohonan sengketa dari pasangan Amrullah Almahdaly-Ibrahim Hafid.

Baca Juga:  Diharapkan Pelayanan dan Pencegahan Stunting Dapat Dilaksanakan Secara Berkualitas

Amrullah, menjelaskan bahwa pertimbangan dari majelis sidang sengketa menyatakan menolak permohonan tersebut, sebab, majelis menghitung masa jeda 5 Tahun berdasarkan versi mereka yakni tanggal 30 Januari 2020.

”Jadi, dictum yang dimaskud dalam putusan itu dikurangi dengan merujuk pada masa tahanan H. Amrullah di lapas tidak menjadi pertimbangan dari majelis Bawaslu, sehingga tetap bertolak dari tanggal 30 Januari 2020 sebagai awal waktu penghitungan masa jeda 5 Tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *