Nasional

APBN Akan Dukung Pembiayaan PSU di 24 Daerah Hasil Putusan MK

×

APBN Akan Dukung Pembiayaan PSU di 24 Daerah Hasil Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. ASET: Istimewa

Kutora.id – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pendanaan pemilihan kepala daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi maupun kabupaten/kota.

Namun, jika APBD daerah terbatas terutama untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maka dapat dilakukan perbantuan dari APBD provinsi atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU, baik secara keseluruhan maupun sebagian, kemampuan anggaran daerah hanya kurang dari 30 persen dari total kebutuhan. Biaya yang dibutuhkan untuk PSU di daerah-daerah tersebut diperkirakan mencapai Rp1 triliun,” ujar Rifqinizamy dalam rekaman suara yang diterima Parlementaria, Minggu 2 Maret 2025.

Baca Juga:  Pemerintah dan DPR Sepakati Penurunan Biaya Haji 2025, Ini Pejelasannya

Ia menambahkan bahwa saat ini Komisi II DPR RI tengah mengupayakan dukungan APBN sebesar Rp700 miliar untuk memastikan PSU berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Insyaallah, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap memenuhi kebutuhan tersebut. Pengumuman resmi akan disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu pada 10 Maret 2025,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan pencoblosan ulang di 24 daerah akibat adanya calon yang didiskualifikasi. Penyebab diskualifikasi beragam, seperti tidak mengakui status sebagai mantan terpidana, tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA, hingga telah menjabat dua periode.

Baca Juga:  DPR Kritik Usulan Muhadjir Effendy Naikan UKT Mahasiswa Baru

Selain itu, MK juga memerintahkan satu daerah untuk melakukan rekapitulasi ulang, sementara satu perkara lainnya mengharuskan perbaikan Keputusan KPU terkait penetapan hasil pilkada. Sementara itu, 14 gugatan lainnya ditolak oleh MK.

Dengan adanya dukungan APBN, diharapkan PSU di 24 daerah dapat berjalan lancar sesuai dengan putusan MK dan jadwal yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *